Hukuman Cambuk 200 Kali Diterima Seorang Wanita di Aceh, Terbukti Berzina dengan 2 Orang Pria

Wanita asal Aceh Tamiang itu dicambuk Jumat (10/4/2020) setelah terbukti berzina dengan dua orang pria.

Editor: Aqwamit Torik
Serambinews.com
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh (gambar tidak terkait berita) 

Keduanya mengaku sama-sama punya perasaan.

Padahal, AW dan HO sama-sama sudah punya pasangan yang sah, bahkan sudah memiliki anak-anak.

"Kalau wanita kepala sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah," kata Zakwan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW.

Sedangkan HO, mengaku juga sudah menikah namun sudah bercerai dengan istrinya.

"Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain kedua pasangan non muhrim ini, sebut Hidayat, Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi enam orang lainnya yang terbukti di persidangan melakukan pelanggaran hukum syariat Islam Empat.

Seperti, pasangan yang melakukan ikhtilat di sejumlah tempat di Banda Aceh, yakni RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), dan RD (25 kali).

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020.

Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di taman publik Taman Bustanulssalatin Banda Aceh.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini prosesi cambuk tak banyak dihadiri warga.

“Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga. Kalau masjid kan permukiman warga, jadi banyak yang lihat,” ujar Fadil, seorang warga Punge Banda Aceh.

(Serambinews/Rahmad Wiguna)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Terbukti Berzina Dengan 2 Pria Seorang Wanita di Aceh Harus Merasakan Pedih 200 Kali Dicambuk

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved