Berita Malang
Dapat Asimilasi, Mantan Napi Lapas Perempuan Klas IIA Malang Gelar Akad Nikah dengan Pujaan Hati
Mantan warga binaan Lapas Perempuan Klas IIA Malang melangsungkan akad nikah setelah bebas karena dapat asimilasi.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bella Wahyu (17) tidak bisa menutupi rasa bahagianya setelah mendapat asimilasi.
Setelah mendapat asimilasi, perempuan asal Kota Malang itu dinyatakan keluar dari Lapas Perempuan Klas IIA Malang.
Kebahagiaannya tak sampai di situ.
• Berbekal Obeng, Wanita di Gresik Mencuri 117 Bungkus Rokok di Warung Kopi, Ini Kronologinya
• Ini Dampak Jika Kota Surabaya Terapkan PSBB untuk Tekan Sebaran Covid-19 Menurut Pakar Psikologi
• Bayi 11 Bulan yang Idap Tumor Jinak asal Pamekasan Meninggal Dunia, Sempat Mengalami Demam Tinggi
Bella Wahyu kemudian melangsungkan akad nikah bersama pujaan hatinya.
"Senang banget rasanya bisa bebas," kata Bella kepada SURYAMALANG.COM ( grup TribunMadura.com ), Jumat (17/4/2020).
"Dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga," ucapnya.
Bella dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Malang pada tanggal 3 April 2020 lalu.
Bella menjadi narapidana atas kasus pengeroyokan.
Akibatnya, dia harus menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan.
Rencana pernikahan ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari bersama pasangannya Lukman Hakim.
• Jadwal Acara TV ANTV Trans TV RCTI SCTV GTV Indosiar Sabtu 28 April 2020, Ada Film The Transporter
• Inspiratif, Pengusaha Muda Ini Rogoh Kocek Pribadi untuk Bantu Warga saat Penyebaran Virus Corona
Bahkan, rencana tersebut sudah dipersiapkan ketika Bella masih mendekam di Lapas Perempuan Klas IIA Malang.
"Memang sebelumnya memang niatnya mau menikah. Dan saya bersyukur, setelah bebas akhirnya menikah," ucapnya.
Sebelum dibebaskan, Bella mengaku jika telah melakukan tes kesehatan dan telah mengikuti pengarahan di Lapas Perempuan Malang.
Rencananya, setelah selesai menikah ini, dirinya akan tinggal di rumah bersama dengan suaminya sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK).
"Kalau tidak melalui asimilasi, saya bebas pada November 2020 nanti. Dan saya bersyukur asimilasi saya ini gratis," ucapnya.