Virus Corona di Sampang

Dinas Pendidikan Sampang Memperpanjang Masa Pembelajaran dan Bekerja di Rumah di Tengah Covid-19

Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Sampang, Madura, kembali memperpanjang status masa pembelajaran dan bekerja dari rumah.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (21/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Sampang, Madura, kembali memperpanjang status masa pembelajaran dan bekerja dari rumah.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 20 April 2020 dengan nomor surat 428/1196/434.201/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

Plt Kepala Disdik Kabupaten Sampang, Nor Alam mengatakan bahwa perpanjangan pelaksanaan bekerja dan kegiatan  pembelajaran siswa di rumah kali ini menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

Sehingga, pelaksanaan bekerja dan kegiatan pembelajaran siswa dilakukan di rumah yang awalnya berakhir  21 April 2020, saat ini sampai awal Juni 2020 mendatang.

Download Drama Korea The World of The Married Episode 1 - 8 Sub Indonesia, Baca Juga Sinopsisnya

Download MP3 Lagu Aisyah Istri Rasulullah - Syakir Daulay, Lengkap dengan Lirik Lagu dan Chord Gitar

"Selama masa pandemi wabah corona ini, kami sudah mengeluarkan SE sebanyak empat kali lantaran wabah virus corona belum juga berlalu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (21/4/2020).

"Jadi perpanjangan ini sampai 1 Juni 2020, sedangkan 2 Juni 2020 kembali beraktivitas seperti biasanya," imbuh dia.

Dijelaskan, saat masa pembelajaran di rumah berjalan proses pembelajaran tetap dilaksanakan oleh Guru maupun siswa, termasuk memberikan tugas.

"Proses pembelajaran akan dilakukan melalui fasilitas media sosial, seperti grup WhatsApp yang dimiliki oleh masing-masing guru dan siswa," terang Nor Alam.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hari belajar yang bersifat efektif fakultatif pada Bulan Ramadan dilaksanakan pada hari Senin 27 April hingga Selasa 19 Mei 2020 mendatang.

Kemudian Hari Libur Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum 1 Syawal atau 20 hingga 23 Mei. 

"Kemudian enam hari efektif setelah 2 Syawal, yakni  26 Mei hingga  1 Juni 2020 mendatang, yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk seluruh Satuan Pendidikan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved