Berita Sumenep
Praperadilan Kasus Beras Oplosan untuk Program BPNT Ditolak, Sidang Kasus Berlanjut
Hasil sidang praperadilan soal kasus beras oplosan untuk program BPNT yang di ajukan oleh tersangka Latifa terhadap Polres Sumenep ditolak
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Berita sebelumnya, sidang Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Latifa (44) di Pengadilan Negeri Sumenep ditunda.
Penundaan ini diketahui, setelah Polres Sumenep selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang gugatan atas penetapan tersangka Latifa dalam dugaan kasus pengoplos program beras BPNT di Kabupaten Sumenep.
Padahal, Praperadilan yang dimohon tersangka dugaan pengoblos beras, Latifa (44) versus Polres Sumenep ini dijadwalkan atau akan digelar pada hari ini, Kamis (2/4/2020) di Pengadilan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur.
"Jadwalnya hari ini, tapi ditunda karena Polres Sumenep mangkir dari panggilan," kata Kamarullah, kuasa hukum Latifa, saat dihubungi TribunMadura.com.
Menurutnya, surat panggilan sidang pertama dari PN Sumenep sudah diterima kedua belah pihak.
"Ini ditunda hingga 9 April 2020 nanti," katanya.
Berita sebelumnya, Kamarullah, kuasa hukum dari Latifa (44) menyampaikan jika pihaknya tempuh Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam kasus ini, tersangka Latifa dikawal oleh tujuh advokat dari lembaga advokat dan konsultan hukum 'Rudi Hartono, SH, MH. Dan Associates' Kabupaten Sumenep.
Diketahui, tujuh advokat itu diantaranya Rudi Hartono, Zakariyah, Kamarullah, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, Nadianto.