Berita Entertainment
Fakta-Fakta Perceraian Aktris Raya Kitty, Putusan Dikabulkan Tapi Belum Resmi Cerai
Aktris Raya Kitty layangkan gugatan cerai kepada suaminya. Gugatan itu dilayangkan Raya Kitty pada 17 Februari 2020.
"Hanya perceraian saja.
Kalau anak kan umumnya masih sekitar 5 bulan, kalau menurut UU dibawah 12 tahun tetap itu hak asuh ke ibu," tutur Chandra saat dihubungi wartawan Rabu, (1/4/2020).
"Tapi kan memang terpisah, perceraian dan hak asuh anak dipersidangan terpisah ini untuk urus perceraian saja.
Pure gugatan cerai saja," lanjutnya.
• Link Download Drama Korea The World of The Married Sub Indo Episode 1 - 8, Lengkap dengan Sinopsis
• Link Download Drama Korea The King: Eternal Monarch Sub Indo Episode 1 - 2, Dibintangi Lee Min Ho
2. Putusan pengadilan belum inkracht
Meski gugatan cerai Raya Kitty dikabulkan, Suharja menegaskan putusan tersebut belum inkracht.
Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
"Belum final, karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melakukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja.
Sidang putusan Raya Kitty dan Abid Zia telah digelar di Pengadilan Soreang Bandung pada Selasa (21/4/2020).
Pada sidang tersebut, Abid Zia tidak hadir.
Sedangkan Raya Kitty hadir didampingi kuasa hukumnya.
3. Diberi waktu 14 hari
Oleh karenanya, Suharja mengatakan, Abid Zia diberikan waktu selama 14 hari sejak surat pemberitahuan putusan cerai diterimanya.
Apabila tidak ada upaya hukum selama waktu tersebut, barulah putusan pengadilan itu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Kalau tidak melakukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," kata Suharja menjelaskan putusan cerai Raya Kitty dan Abid Zia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Fakta Putusan Cerai Raya Kitty, Dikabulkan tapi Belum Resmi Bercerai"