PSBB di Jawa Timur
Gresik akan Jalankan Aturan PSBB di 8 Kecamatan Terdampak Corona,Perbup Siap Diteken Bupati Hari Ini
Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB telah siap.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB telah siap.
Moh Qosim mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik terkait PSBB Gresik terdiri atas 9 bab dan 34 pasal.
"Poin-poin yang ada di Pergub Jatim kita sesuaikan dengan yang ada di Kabupaten Gresik. Dan Perbup bisa ditandangani Pak Bupati besok pagi (Jumat, 24/4/2020)," ucap Moh Qosim, Kamis (23/4/2020).
Sasaran dari Peraturan Bupati (Perbup) Gresik sudah diatur beserta sanksi yang mengikuti.
Moh Qosim melanjutkan, Gresik akan memberlakukan PSBB secara parsial atau tidak PSBB total.
"Dari 18 kecamatan ada 8 kecamatan yang diberlakukan PSBB, yang dalam kategori merah," lanjutnya.
"Mudah-mudahan pelaksanaannya efektif, sehingga hasilnya dapat membanggakan seluruh warga Jawa Timur dan Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Informasi sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan mulai diterapkan pada hari Selasa (28/4/2020).
PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan diberlakukan selama 14 hari dan akan berakhir pada Senin (11/5/2020).
"Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB," ucap Khofifah Indar Parawansa (23/4/2020) malam.
Dalam kesempatan itu, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim.
Selain itu, Pergub Jatim dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.
"Besok insyaallah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan," ucap Khofifah Indar Parawansa.
Setelah itu akan ada sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020).
"Dan insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," pungkasnya.