PSBB di Sidoarjo

Aturan PSBB di Sidoarjo, Wajib Pakai Masker Hingga Aturan Pengusaha, Jika Dilanggar Sanksi Menunggu

Pemerintah Sidoarjo mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan yang akan diberlakukan saat PSBB di Sidoarjo. Salah satunya soal penggunaan masker

Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji usai melihat 1,5 masker sumbangan dari perusahaan di Sidoarjo 

Diharapkan semua dapat, dan tidak ada lagi alasan warga tidak punya masker.

Menurut Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin, hari ini Peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB Sidoarjo sudah ditandatangani. Selanjutnya dilakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan.

"Sosialisasinya melalui berbagai lini.

Termasuk kami akan mengumpulkan semua camat, desa, dan sebagainya agar segera disampaikan ke masyarakatnya masing-masing," sambung dia.

Ada beberapa point utama dalam pelaksanaan PBB.

Diantaranya, semua warga wajib mengenakan masker ketika keluar rumah.

Kemudian ada penerapan jam Malam, sejak pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah.

Kecuali tenaga medis, aparat keamanan, dan beberapa profesi yang dikhususkan.

"Selama PSBB, salat Tarawih dan salat Jumat di Masjid atau mushola ditiadakan.

Masyarakat diimbau melakukan ibadah di rumah saja.

Tapi untuk jamaah salat Rawatib, seperti Saat Subuh, Magrib, dan sebagainya dibolehkan di Masjid atau Mushala.

Dengan catatan, jemaahnya hanya warga sekitar," tegasnya.

Pasar bakal dilakukan pembatasan operasional.

Pedagang makanan dan sebagainya hanya boleh melayani Take Away atau bungkus saja.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved