PSBB di Sidoarjo

Aturan PSBB di Sidoarjo, Wajib Pakai Masker Hingga Aturan Pengusaha, Jika Dilanggar Sanksi Menunggu

Pemerintah Sidoarjo mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan yang akan diberlakukan saat PSBB di Sidoarjo. Salah satunya soal penggunaan masker

Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji usai melihat 1,5 masker sumbangan dari perusahaan di Sidoarjo 

"Aturan ini juga ada sanksinya.

Mulai teguran lisan, tertulis, hingga tindakan penutupan usahanya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Disampaikannya, juga ada pembatasan operasional kendaraan di jalan.

Mobil penumpang hanya boleh mengakut separo atau 50 persen dari kapasitas.

Sepeda motor dilarang berboncengan, kecuali dengan keluarga serumah atau satu KK.

"Ojek online dilarang mengangkut orang.

Hanya boleh pengantaran barang," ujar Sumardji.

Demikian halnya operasional angkutan umum dan sebagainya, semua diwajibkan menaati aturan pembatasan tersebut.

Tujuannya jelas, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sidoarjo.(ufi)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved