PSBB di Sidoarjo
Aturan PSBB di Sidoarjo, Wajib Pakai Masker Hingga Aturan Pengusaha, Jika Dilanggar Sanksi Menunggu
Pemerintah Sidoarjo mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan yang akan diberlakukan saat PSBB di Sidoarjo. Salah satunya soal penggunaan masker
Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Pemerintah Sidoarjo mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan yang akan diberlakukan saat PSBB di Sidoarjo.
Satu di antara aturan itu adalah mengenai penggunaan masker.
Saat PSBB di Sidoarjo diterapkan, semua warga wajib untuk menggunakan masker.
Menjelang pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Sidoarjo, pemerintah mulai melakukan sejumlah sosialisasi.
PSBB di Sidoarjo mulai diterapkan Selasa (28/4/2020) besok.
• Bacaan Bilal salat Tarawih Ramadan 2020 di Rumah, Lengkap Beserta Bacaan Latin dan Juga Artinya
• Bacaan Doa Seusai salat Tarawih Bulan Ramadan, Doa Kamilin Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya
Salah satu hal wajib selama penerapan aturan itu, semua masyarakat wajib mengenakan masker ketika keluar rumah.
"Pedagang yang jualan semua wajib pakai masker.
Termasuk di pasar dan sebagainya.
Jika tidak mengindahkan aturan ini, sanksinya bisa ditutup dagangannya," kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Sabtu (25/4/2020).
Sementara masyarakat yang keluar rumah tidak mengenakan masker, akan disuruh kembali pulang oleh petugas.
Karena dalam PSBB ini, semua wajib pakai masker.
Pemkab sendiri baru saja mendapat bantuan 1,5 juta masker dari pengusaha.
Ditambah beberapa sumbangan masker sebelumnya, diyakini cukup untuk memenuhi kebutuhan masker warga.
• Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV Indosiar Sabtu 25 April 2020, Ada Kultum Ramadan Im In Love
• Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Cover dari Syakir Daulay, Lengkap Lirik dan Chord Gitarnya
Jutaan masker bakal dibagikan mulai Senin besok.
Melalui kecamatan dan desa.
Diharapkan semua dapat, dan tidak ada lagi alasan warga tidak punya masker.
Menurut Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin, hari ini Peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB Sidoarjo sudah ditandatangani. Selanjutnya dilakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan.
"Sosialisasinya melalui berbagai lini.
Termasuk kami akan mengumpulkan semua camat, desa, dan sebagainya agar segera disampaikan ke masyarakatnya masing-masing," sambung dia.
Ada beberapa point utama dalam pelaksanaan PBB.
Diantaranya, semua warga wajib mengenakan masker ketika keluar rumah.
Kemudian ada penerapan jam Malam, sejak pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah.
Kecuali tenaga medis, aparat keamanan, dan beberapa profesi yang dikhususkan.
"Selama PSBB, salat Tarawih dan salat Jumat di Masjid atau mushola ditiadakan.
Masyarakat diimbau melakukan ibadah di rumah saja.
Tapi untuk jamaah salat Rawatib, seperti Saat Subuh, Magrib, dan sebagainya dibolehkan di Masjid atau Mushala.
Dengan catatan, jemaahnya hanya warga sekitar," tegasnya.
Pasar bakal dilakukan pembatasan operasional.
Pedagang makanan dan sebagainya hanya boleh melayani Take Away atau bungkus saja.
"Aturan ini juga ada sanksinya.
Mulai teguran lisan, tertulis, hingga tindakan penutupan usahanya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Disampaikannya, juga ada pembatasan operasional kendaraan di jalan.
Mobil penumpang hanya boleh mengakut separo atau 50 persen dari kapasitas.
Sepeda motor dilarang berboncengan, kecuali dengan keluarga serumah atau satu KK.
"Ojek online dilarang mengangkut orang.
Hanya boleh pengantaran barang," ujar Sumardji.
Demikian halnya operasional angkutan umum dan sebagainya, semua diwajibkan menaati aturan pembatasan tersebut.
Tujuannya jelas, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sidoarjo.(ufi)