PSBB di Surabaya
Penerapan PSBB di Surabaya, Driver Ojol yang Bandel Membonceng Penumpang Akan Ditindak, Bukan Tilang
Penerapan PSBB di Surabaya, driver ojek online yang bandel menaikkan penumpang akan ditindak. Namun, tindakan yang dilakukan oleh petugas bukan tilang
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penerapan PSBB di Surabaya, driver ojek online yang bandel menaikkan penumpang akan ditindak.
Namun, tindakan yang dilakukan oleh petugas bukan penilangan.
Tapi ada tindakan tegas yang diterapkan.
Jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya tiga pilar terdiri dari TNI-Polri dan Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan aturan main untuk membatasi kegiatan sosual di luar rumah bagi warga kota Surabaya.
Dalam Perwali nomor 16 tahun 2020, salah satu poin adalah driver ojek online masih bisa beroperasi namun dilarang membawa penumpang selama PSBB berlangsung.
• Bacaan Bilal Salat Tarawih Ramadan 2020 di Rumah, Lengkap Beserta Bacaan Latin dan Juga Artinya
• Bacaan Doa Seusai Salat Tarawih Bulan Ramadan, Doa Kamilin Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya
Menyikapi itu, Polrestabes Surabaya melalui Satlantas Polrestabes Surabaya akan mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam menegakkan aturan tersebut.
"Prinsipnya kami akan mendukung penuh aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota Surabaya.
Nanti kami akan tempatkan personil di ruas jalan bersama Dishub dan TNI untuk mengawal aturan PSBB di Surabaya ini," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Sabtu (25/4/2020).
Terkait aturan ojek online tak bawa penumpang, Teddy memastikan tak akan melakukan penindakan berupa tilang jika menemukan driver ojol yang bandel (tetap membawa penumpang).
Namun, polisi akan menghentikannya dan terpaksa menurunkan penumpang tersebut karena aturannya sudah jelas.
"Kalau di Undang-Undang Lalu lintas kan tidak ada pelanggaran seperti itu.
Jadi tidak bisa kita tilang.
Tetapi nantinya jika mendapati hal tersebut maka akan kita hentikan dan penumpangnya terpaksa kami suruh turun," tambahnya.
Teddy mengimbau agar masyarakat di Surabaya tetap dirumah saja dan mematuhi aturan PSBB yang sudah dijabarkan melalui Perwali nomor 16 tahun 2020.
• Hendak Mencuri Motor Honda Vario, Malah Kepergok dan Dihajar Warga, Saat Digeledah ada Surat
• Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV Indosiar Sabtu 25 April 2020, Ada Kultum Ramadan Im In Love
"Ya ini untuk kebaikan bersama.
PSBB bukan berarti Lockdown.
Masyarakat masih bisa beraktifitas selama diperbolehkan dalam aturan perwali tersebut.
Kita ikuti aturan ini demi memutus rantai Covid 19 agar segera selesai," tandasnya. (FIRMAN RAHMANUDIN)