CPNS 2019

UPDATE Kabar Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019, BKN Kaji Kemungkinan Pelaksanaan Ujian di Tengah Pandemi

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 seharusnya dilaksanakan sejak 25 Maret 2020 lalu, namun tertunda karena merebaknya kasus virus corona atau Covid-19.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warta Kota/Alex Suban
ilustrasi - UPDATE Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019, BKN Kaji Kemungkinan Pelaksanaan Ujian di Tengah Pandemi 

"Sebab seluruh peserta punya kesempatan yang sama untuk terpilih menjadi abdi negara," pungkas Zulfydar Zaidar Mochtar.

Daftar gaji PNS

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved