Di Bawah Ancaman dan Bujuk Rayu, Kakek 71 Tahun Tega Setubuhi Gadis Tetangga Hingga Hamil

Demi turuti kemauan nafsu, seorang kakek tega setubuhi gadis tetangganya sendiri. Bermodal bujuk rayu dan ancaman, kakek ini setubuhi gadis tersebut

Editor: Aqwamit Torik
CGN089/Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM - Demi turuti kemauan nafsu, seorang kakek tega setubuhi gadis tetangganya sendiri.

Bermodal bujuk rayu dan ancaman, kakek ini setubuhi gadis tersebut hingga hamil.

Pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan beberapa kali.

Terakhir kali, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban.

Seorang kakek dengan inisial A berusia 71 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tega menyetubuhi seorang gadis berinisial RD (20) hingga hamil tiga bulan.

Akibat perbuatannya, A harus mendekam di penjara Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku kami tangkap pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2020 lalu."

Daftar Promo dan Diskon Indomaret 6 Mei 2020, Tersedia Berbagai Kebutuhan, ada Promo Beli 2 Gratis 1

Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah, Dicover oleh Syakir Daulay, ada Video Artis Lainnya

Download Lagu MP3 Pamer Bojo Versi Cendol Dawet Dicover Nella Kharisma, ada Versi Asli Didi Kempot

"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan asusila, " ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Rabu (6/5/2020).

Zamri mengatakan, RD masih bertetangga dengan A.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.

Lebih jauh dijelaskan oleh Zamri Elfino saat ini korban sudah hamil akibat perbuatan dari pelaku.

"Saat ini korban sudah hamil lebih kurang selama tiga bulan akibat pelaku."

"Pelaku melakukan rayuan dan ancaman kepada korban agar mau disetubuhi, " sebutnya Pelaku sudah berulang kali melakukan penyetubuhan kepada korban.

Terakhir perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya pada bulan April 2020.

"Terakhir kali dilakukanya di rumah korban di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah pada bulan April 2020 lalu.

Namun pelaku tidak ingat kapan pastinya,"ujarnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 286 KUH Pidana.

" Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukanya kepada korban," sebutnya.

Kasus serupa

Kasus serupa, persetubuhan yang bermodal ancaman juga terjadi di Gresik.

Anggota Polsek Menganti, Gresik meringkus seorang pria bernama Joko Pitono (46).

Ia ditagkap lantaran tega menyetubuhi putrinya sendiri yang baru setahun menikah.

Perbuatan keji itu dilakukan pelaku berulang kali.

Kini, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Menganti.

Dia dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Hurif (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya satu pakaian korban.

Kemudian, ada satu sarung bermotif kotak-kotak, satu celana panjang, satu celana dalam wanita, dan bra warna hitam, sebagai barang bukti.

Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar pada Sabtu (28/3/2020) malam.

Saat itu, korban berinisial YR tengah tidur bersama ibunya.

Tidak lama kemudian, pelaku datang ke kamar itu dan membangunkan korban. 

Pelaku memancing korban dengan cara mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Korban takut dengan ancaman itu, korban keluar dari kamar dan menuruti nafsu bejat pelaku," ujarnya, Selasa (31/3/2020).

Korban langsung dipaksa menuruti nafsu bejat ayahnya itu sambil mendapat kekerasan.

Karena tak kuasa menahan kesakitan, korban menangis terisak hingga terdengar sang ibu.

"Suami dan warga langsung mendatangi korban dan tersangka," terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Agus Margono menambahkan, perbuatan tidak pantas itu dilakukan lebih dari satu kali.

Tersangka yang merupakan kuli bangunan dan tinggal satu rumah dengan putrinya yang baru menikah.

"Nafsu lihat anaknya sendiri yang masih muda," kata dia.

"Korban belum punya momongan baru setahun menikah," pungkasnya. (wil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodal Bujuk Rayu, Kakek 71 Tahun di Padang Cabuli Gadis hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved