Virus Corona di Gresik

Bupati Gresik Wajibkan Perusahaan Gelar Rapid Test Mandiri ke Karyawan Cegah Penyebaran Virus Corona

Setiap perusahaan di Kabupaten Gresik diwajibkan melakukan rapid test mandiri kepada seluruh karyawan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Suasana rapid test di Pemkab Gresik, Jumat (8/5/2020). 

"Sejak saat itu kami selalu dan selalu melakukan sosialisasi. Kalau dilihat dari perkembangan, Jumlah terkonfirmasi positif Covid 19 di Gresik tidak separah kabupaten kota tetangga,” kata Sambari.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim menjelaskan, kalau diteliti dari tracing penyebaran Covid-19 di Gresik hanya satu yang berasal dari Gresik murni yaitu korban yang dari Sidayu.

"Lainnya terbagi dari klaster Surabaya sebanyak 25 orang, klaster Jakarta 4 orang, klaster Haji 2 orang dan klaster pelayaran sebanyak 4 orang," terangnya.

Qosim juga menyatakan agar kejadian seperti perusahaan rokok itu tidak terjadi di Gresik. Juga kejadian Rapid test di Pasar seperti di Kabupaten tetangga juga tidak terjadi di Pasar Gresik.

Ketua DPRD Gresik, Fandi Ahmad Yani juga meminta agar Perusahaan memberlakukan standarisasi pemeriksaan Perusahaan sesuai standart Protokol Kesehatan WHO.

Setelah melaksanakan rapat, perwakilan Perusahaan melakukan pemeriksaan Rapid test yang sudah disiapkan di lantai I. Hasil dari rapid test tersebut semuanya non reaktif. (wil)

Begal Motor Teror Warga Kota Malang, Dua Remaja Putri Kehilangan Motor Honda Scoopy seusai Beli Buku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved