PSBB di Surabaya Raya
PSBB Surabaya Raya Jilid II, Sanksi Lebih Tegas, Pembatasan Lalu Lintas 24 Jam, KTP Pelanggar Disita
Sekdaprov Jawa Timur sekaligus Koordinasi PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan, bahwa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB akan lebih tegas.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sekdaprov Jawa Timur sekaligus Koordinasi PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan, bahwa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB akan lebih tegas.
Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo diperpanjang untuk tahap kedua selama dua pekan atau 14 hari lagi.
Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap kedua ini akan dimulai pada 12 Mei hingga 25 Mei mendatang.
Bahkan, Heru Tjahjono juga menegaskan, bahwa dalam jilid dua PSBB Surabaya Raya tidak lagi diberlakukan jam malam yang biasanya dimulai tepat pukul 21.00 WIB.
Lebih dari itu, sistem pemberlakukan pembatasan untuk lalu lintas keluar masuk daerah PSBB akan diberlakukan selama 24 jam.
"Jilid dua PSBB Raya ini akan lebih ketat. Tidak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan keluar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam," tegas Heru Tjahjono dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5/2020) malam.
• Hasil Swab Negatif, Lima pasien Covid-19 di Tulungagung Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang
• UPDATE Virus Corona di Kabupaten Kediri, Satu Pasien dari Ngadiluwih Sembuh dan Dibolehkan Pulang
• Update Corona di Bangkalan Madura Hari Ini, 20 Positif Covid-19, Satu di Antaranya Berusia 12 Tahun
Sistem sanksi yang diberlakukan di jilid dua PSBB ini juga akan lebih represif. Setiap orang yang melakukan pelanggaran dari sistem PSBB ini akan dikenakan sistem penahanan KTP.
Petugas yang berjaga berhak untuk menahan kartu Identitas dari pelanggar PSBB. Dan akan ditahan selama enam bulan.
Langkah ini dilakukan petugas sesuai juga payung hukum yang diberikan Pemprov Jatim berbentu SE Gubernur.
"Dan jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum mereka juga akan dimintai kartu tanda penduduknya," kata Heru Tjahjono.
Pengetatan untuk pencegahan kerumuman akan lebih masif. Bukan hanya di public space saja. Melainkan juga pasar, dan juga untuk tempat ibadah.
Terkait pembatasan yang lebih represif di tempat umum ditegaskan Heru bahwa tiga pemda sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari gubernur agar diatur social distancing.
"Termasuk di tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini," tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa di jilid pertama PSBB penindakan bagi yang melanggar adalah humanis persuasif dan efektif dengan kepentingan bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi.
• Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Rp 600 Ribu untuk Warga Surabaya, 174.332 KK Berhak Menerima
• Tinggal di Kota Blitar, WNA Malaysia yang Masuk Klaster Ponpes Temboro Dinyatakan Positif Covid-19
• Hasil Rapid Test Petugas Medis Puskesmas Tambakboyo Tuban Seusai Pelayanan Kesehatan Ditutup
"Jilid kedua, berdasarkan koordinasi yang kami lakukan tindakan yang akan kami lakukan akan berbeda. Akan ada sanksi yang menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK, sebagaimana diketahui dalam memperpanjang SIM maupun SKCK, jika ID seperti KTP tentu saja tidak bisa dilayani, ini adalah bentuk sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.
Tidak hanya itu, ditegaskan Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, bahwa pelanggar juga akan masuk dalam ranah pidana sesuai UU KUHP dalam pasal 126.
Dimana dalam aturan itu disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti apa yang menjadi aturan undang undang, termasuk tidak menaati aturan yang dibuat oleh petugas gugus tugas maka di pasal ini maka berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran.