PSBB di Sidoarjo
Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan
Berikut beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PSBB Sidoarjo. Termasuk tentang sanksi atau hukuman bagi pelanggar. Apa saja?
Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo.
Termasuk tentang sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.
"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan. Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin beberapa saat seusai menandatangi Pergub tersebut, Selasa (12/5/2020).
• Pasutri Kabupaten Jember Ditemukan Tewas, Jasad Suami Tergantung di Pohon, Jasad Istri Dalam Kamar
• Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami di Kota Kediri Digerebek Warga Menjelang Sahur
• Pemkot Surabaya Bantah Kabar Adanya Sebaran Covid-19 Klaster Mall, Begini Hasil Tracing Satgas
Menurutnya, dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk.
Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW dan pengurus desa.
"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.
Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.
Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo tahap dua ini.
Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas.
Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.
Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB Sidoarjo.
"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.
Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.
aturan baru
pembatasan sosial berskala besar
PSBB
Kabupaten Sidoarjo
Bupati Sidoarjo
Nur Ahmad Syaifuddin
Covid-19
physical distancing
check point
virus corona
relawan
Kombes Pol Sumardji
TribunMadura.com
Kapolresta Sidoarjo
Angka Penularan Virus Corona di Sidoarjo Makin Meningkat, PSBB Jilid 3 Diharapkan Efektif |
![]() |
---|
Selama PSBB Sidoarjo Tahap 3, Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Pasar Tradisional |
![]() |
---|
Posko Check Point di Jalan Protokol Sidoarjo Dikurangi saat PSBB, Pemerintah Maksimalkan Peran Desa |
![]() |
---|
Potret Pelanggar PSBB Sidoarjo ketika Dikenai Sanksi, Kenakan Rompi dan Bersihkan Sampah di Mapolres |
![]() |
---|
Tak Bawa Surat Keterangan RT/RW, 250 Warga Terjaring Razia PSBB Sidoarjo di Jalan Pahlawan |
![]() |
---|