7 TKI asal Pamekasan Meninggal
7 TKI Ilegal asal Pamekasan Meninggal di Tempat Kerjanya, P4TKI Pastikan Bukan karena Virus Corona
Terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2020, 7 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pamekasan, Madura meninggal dunia di tempat kerja.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - PAMEKASAN - Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( P4TKI ) Pamekasan, Hari Sarjana Saputra mengatakan, tujuh TKI asal Pamekasan meninggal dunia selama pandemi Covid-19 dan berangkat secara ilegal.
Terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2020, sebanyak 7 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pamekasan, Madura meninggal dunia di tempat kerjanya.
Lima jenazah dari ketujuh TKI yang meninggal berjenis kelamin perempuan dan dua jenazah lainnya berjenis kelamin laki-laki.
Hari Sarjana Saputra menjelaskan, penyebab meninggalnya ketujuh TKI asal Kabupaten Pamekasan ini lantaran sakit jantung.
Namun, ada pula yang meninggal lantaran penyakit lain.
• Hasil Rapid Test 150 Pedagang Pasar Baru Tuban dan Pasar Pramuka, Gugus Tugas: Ada yang Reaktif
• Pasien Covid-19 di Kabupaten Madiun Bertambah Jadi 14 Orang, Terbanyak dari Klaster Ponpes Temboro
• Berbeda dengan Wuhan dan Singapura, Batuk dan Pilek Jadi Gejala Menonjol Dalam Kasus Covid-19 Jatim
"Kalau yang meninggal karena kecelakaan kerja di tahun 2020 ini tidak ada," kata Hari Sarjana Saputra kepada TribunMadura.com, Rabu (13/5/2020).
Pria yang akrab disapa Hari ini memastikan, meninggalnya ketujuh TKI tersebut bukan karena virus corona.
Ia juga mengungkapkan, saat prosesi pemulangan jenazah dilakukan, sekalipun TKI asal Pamekasan ini berangkat secara ilegal, pihaknya mengaku tetap memberikan fasilitas.
Yaitu memberikan pelayanan bantuan biaya pengeluaran jenazah secara gratis dan memberikan fasilitas penyediaan mobil ambulance untuk menjemput dan mengantar jenazah hingga ke rumah duka.
"Semua biaya fasilitas itu ditanggung oleh P4TKI Pamekasan," ujarnya.
Selain itu, Hari menjelaskan, bagi TKI yang berangkat secara ilegal (Non Prosedural) saat meninggal dunia di tempat kerjanya, tidak bisa mendapat uang santunan, baik dari Pemerintah Pusat mau pun dari Pemerintah Daerah.
Berbeda lagi dengan TKI yang berangkat secara prosedural, apabila meninggal di tempat kerjanya, kata dia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapat uang santunan atau asuransi dari Pemerintah Pusat mau pun daerah.
"Saya menyarankan bagi masyarakat yang mau jadi TKI, wajib berangkat melalui jalur resmi," peringatnya.
"Karena selain lebih aman, hak-haknya akan terlindungi juga. Sekarang ini sudah banyak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki job untuk bekerja keluar negeri khususnya ke Malaysia tanpa ada biaya sama sekali atau zero cost," tutupnya.
Running News
Kabupaten Pamekasan
Madura
Tenaga Kerja Indonesia
TKI
tempat kerja
Hari Sarjana Saputra
jenazah
pandemi
virus corona
Covid-19
meninggal dunia
ilegal
TribunMadura.com
P4TKI
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
200 TKI Ilegal asal Pamekasan Pulang Kampung di Masa Pandemi Covid-19, Mereka Diliburkan & Kena PHK |
![]() |
---|
Masih Ada TKI asal Pamekasan Berangkat Secara Non Prosedural, Ini Strategi P4TKI Kurangi TKI Ilegal |
![]() |
---|
Soal 7 TKI Ilegal asal Pamekasan Meninggal, Begini Upaya Disnakertrans Tekan Angka Pekerja Ilegal |
![]() |
---|
7 TKI Ilegal asal Pamekasan yang Meninggal di Tempat Kerjanya Dapat Pelayanan Pengeluaran Jenazah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 7 TKI Ilegal asal Pamekasan Meninggal Dunia di Tempat Kerja Selama Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|