PSBB di Malang
Aturan Pokok PSBB Malang Raya, Pasar Tradisional Masih Buka hingga Boleh Ibadah di Masjid
Berikut adalah aturan pokok PSBB Malang Raya atau pembatasan sosial berskala besar Malang Raya, Kamis 14 Mei 2020.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Berikut adalah aturan pokok pembatasan sosial berskala besar Malang Raya atau PSBB Malang Raya, Kamis 14 Mei 2020.
Malang Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilangsungkan secara efektif pada Minggu (17/5/2020).
Karenanya, Pemkot Malang telah melakukan finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka penerapan PSBB Malang Raya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, ada beberapa poin yang telah disiapkan menjelang pemberlakukan PSBB Malang Raya.
Sutiaji menyebut, poin yang pertama ialah berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di tempat ibadah.
Untuk hal tersebut, masyarakat diimbau agar tetap melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
• Sejumlah Pedagang Protes Listrik Padam di Pasar Srimangunan Sampang: Jarang Pembeli, Dibuat Rumit
• Kampung Tangguh di Kota Malang Selama PSBB Malang Raya, Siapkan Lumbung Pangan & Kuatkan Pengamanan
• Puluhan Warga Pinggirsari Alami Gejala Penyakit Chikungunya, Dinkes Tulungagung Lakukan Pengasapan
Akan tetapi, bagi tempat ibadah seperti masjid yang tetap melakukan kegiatan, agar menyiapkan protap Covid-19.
Protap itu seperti menjaga jarak (physical distancing), para jemaah memakai masker, termal gun, menyiapkan hand sanitizer, dan menyiapkan rapid test.
Kata Sutiaji, rapid test tersebut nantinya akan dipasok oleh Pemkot Malang.
Apabila dalam penerapannya ada jamaah yang reaktif rapid test, maka tempat tersebut diharuskan untuk ditutup.
"Anjurannya memang harus di-rapid test," ucap Sutiaji di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020).
"Nanti akan kami siapkan. Jadi ketua takmir dan ketua yayasan harus menyesuaikan protap Covid-19," sambung dia.
Poin yang kedua ialah berkaitan dengan jenis usaha apa saja yang nantinya tetap diperbolehkan buka selama PSBB Malang Raya.
Sutiaji menyampaikan, bahwa untuk warung makan, dan toko yang membuka bahan kebutuhan pokok termasuk pasar tradisional diperbolehkan buka.
TribunMadura.com
Malang Raya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB Malang
Wali Kota Malang
Sutiaji
ibadah
PSBB Malang Raya Telah Berakhir, Namun PNS Pemkab Malang Masih Boleh 'Work From Home' |
![]() |
---|
PSBB Malang Raya Berakhir, Dishub Kota Malang Kembali Operasionalkan Bus dan Terminal |
![]() |
---|
PSBB Malang Raya Berakhir, Semua Posko Check Point Dibubarkan, Akses Menuju Kabupaten Malang Terbuka |
![]() |
---|
Jika Warga Tidak Disiplin, Kota Malang Kembali Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) |
![]() |
---|
Pengertian New Normal yang Ingin Diterapkan Kota Malang, Ini Penjelasan Sekretaris Daerah Wasto |
![]() |
---|