Berita Surabaya

Jelang Lebaran, Dua Wanita asal Bangkalan Edarkan Uang Palsu, Sasar Toko-Toko Kecil untuk Beraksi

Dua wanita asal Kabupaten Bangkalan Madura terbukti mengedarkan uang palsu di Kota Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Dua wanita tersangka pengedar uang palsu di Unit Reskrim Polsek Sawahan, Kota Surabaya, Jumat (15/5/2020). 

Rosmawati membeli uang palsu itu kepada saudaranya bernama Abdul Azies.

Abdul Azies lebih dulu tertangkap kepolisian Bekasi atas kasus serupa.

"Kalau untuk RS belinya ke Bekasi, harganya 1 juta rupiah dapat 5 juta uang palsu," tambahnya.

Dinkes Gelar Rapid Test di Empat Pasar Surabaya, Temukan Hasil Reaktif di Setiap Tempatnya

Untuk melancarkan aksinya, baik Rosmawati maupun Mardiana memilih untuk membeli uang palsu dalam pecahan di bawah Rp 50 ribu dengan jumlah yang lebih banyak.

Alasannya, agar mudah dan cepat saat dibelanjakan.

"Ya sasarannya memang toko kelontong kecil, mini market begitu," ungkap Rosmawati.

"Kalau uang kecil itu kan gak pakai diperiksa sinar ultraviolet jadi lebih cepet transaksinya," tambah dia.

Akibat perbuatannya itu, emak-emak tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sawahan.

Keduanya dijerat pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah uang palsu pecahan Rp 10.000 sebanyak 517 lembar ( Rp 5.170.000 ) dan uang palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak 22 lembar (Rp 440.000) dari keduanya.

Unik, Portal Pintu Masuk Gang di Surabaya Ini Dihiasi Puluhan Sembako, Terungkap Tujuan di Baliknya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved