PSBB di Malang
Pemkab Tak Larang Warga Gelar Salat Idul Fitri saat PSBB Malang Raya, Ada Ketentuannya Berikut
Warga Kabupaten Malang bisa melaksanakan Salat Idul Fitri saat pelaksanaan PSBB Malang Raya.
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkab Malang tidak melarang dilaksanakannya salat Idul Fitri saat pelaksanaan PSBB Malang Raya.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menerangkan, regulasi pelaksanaan salat Idul Fitri diatur dalam Perbup Malang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Kabupaten Malang.
Muhammad Sanusi menjelaskan, dalam peraturan tersebut tercantum dalam pasal 11.
• Perawat RS Royal Surabaya yang Meninggal Dunia saat Hamil Belum Dipastikan Terinfeksi Virus Corona
• Puluhan Pemuda Pamekasan Terjaring Razia Cafe saat Siang Hari Bulan Puasa, Dapat Hukuman Push Up
• Pasien ke-5 Virus Corona di Sampang Sempat Diizinkan Pulang ke Rumah Sebelum Hasil Test Swab Keluar
Ada tiga poin pembahasan, di antaranya poin aturan pertama menjelaskan selama pemberlakuan PSBB, bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Pada poin kedua, pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh Pemerintah.
Terakhir, selama pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
"Tak ada pelarangan Salat Ied tetap boleh dilaksanakan," kata Muhammad Sanusi ketika dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
"Tapi harus menerapkan protokol Covid-19. Seperti cuci tangan, menjaga kebersihan, dan jaga jarak," sambung dia.
Muhammad Sanusi menambahkan, pihaknya meminta penanggung jawab rumah ibadah agar senantiasa memberikan edukasi kepada jemaah.
"Edukasinya memberikan pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah," kata Sanusi. (ew)
• Kasus Ke-5 Virus Corona di Sampang Merupakan Pedagang Kain, Punya Riwayat Bepergian ke Surabaya
• Sedang Hamil, Perawat RS Royal Surabaya yang Meninggal Dunia Diduga Covid-19 Tak Punya Riwayat Sakit
TribunMadura.com
Pemkab Malang
salat Idul Fitri
PSBB Malang
Bupati Malang
Muhammad Sanusi
Kabupaten Malang
PSBB Malang Raya Telah Berakhir, Namun PNS Pemkab Malang Masih Boleh 'Work From Home' |
![]() |
---|
PSBB Malang Raya Berakhir, Dishub Kota Malang Kembali Operasionalkan Bus dan Terminal |
![]() |
---|
PSBB Malang Raya Berakhir, Semua Posko Check Point Dibubarkan, Akses Menuju Kabupaten Malang Terbuka |
![]() |
---|
Jika Warga Tidak Disiplin, Kota Malang Kembali Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) |
![]() |
---|
Pengertian New Normal yang Ingin Diterapkan Kota Malang, Ini Penjelasan Sekretaris Daerah Wasto |
![]() |
---|