Idul Fitri 2020

Bupati Nganjuk Keluarkan Surat Edaran Demi Cegah Penularan Virus Corona Saat Idul Fitri

Hal itu dimaksudkan agar kegiatan Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan masyarakat tetap memenuhi aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Aqwamit Torik
ANTARA FOTO/MOCH ASIM via Kompas.com
Ilustrasi - Warga di Kampung Nelayan Nambangan menunaikan Salat Idul Fitri 1440 H di Masjid Al Mabrur Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/6/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Demi mencegah penyebaran virus corona, Bupati Nganjuk keluarkan surat edaran.

Satu di antaranya adalah membahas tentang pelaksanaan ibadah.

Upaya pencegahan penyebaran virus corona saat Hari Raya Idul Fitri, Bupati Nganjuk keluarkan surat edaran (SE) nomor 451/1340/411.013/2020 tentang pelaksanaan kegiatan peringatan Idul Fitri 1 syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19, Jumat (22/5/2020).

Hal itu dimaksudkan agar kegiatan Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan masyarakat tetap memenuhi aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan.

Dalam SE, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menjelaskan, umat Islam tetap bisa menjalankan kegiatan peringatan Hari Raya Idul Fitri dengan baik berdasarkan fiqih ibadah yang senantiasa ikut berperan aktif mencegah penyebarn virus corona.

Daftar Promo Indomaret 22 Mei 2020, Promo JSM, Hingga Promo Minyak Goreng, Nontunai Lebih Hemat

Harga iPhone Terbaru Bulan Mei 2020, Mulai dari iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone SE

Yakni dengan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Tetap memakai masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan, tidak berkumpul serta keluar rumah," kata Novi Rahman Hidhayat.

Selain itu dalam SE, Novi Rahman Hidhayat menjelaskan, warga tidak melakukan kegiatan takbir keliling dan takbiran bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Untuk takbiran di Masjid dan Mushola dilakukan dengan jumlah terbatas dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call/teleconference," ucap Novi Rahman Hidhayat.

Sedangkan untuk kegiatan zakat, papar Novi Rahman Hidhayat, pengumpulan dan pembagian zakat fitrah dilakukan panitia terbatas tidak terpusat pada malam hari raya dan pembagian diantar ke rumah yang berhak menerima zakat.

Sementara itu, SE Bupati Nganjuk juga mengatur tentang penutupan kegiatan operasional jenis usaha rekreasi dan hiburan (karaoke, panti pijat, dan sejenisnya) agar tidak menimbulkan kemaksiatan, kemungkaran, dan keresahan masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri ditengah pandemi virus corona.

Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah, Cover dari Nissa Sabyan, ada Juga Cover Syakir Daulay

Serta melarang adanya penjualan minuman keras dan warung atau toko atau tempat lainya.

"Dan sekali lagi kami mengharapkan masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak panik ditengah pandemi Covid-19.

Momen Hari Raya Idul Fitri ditengah Pandemi Covid-19 kali ini bisa dimaknai sebagai momen untuk peningkatan ibadah, doa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT di hari yang fitri.

Semoga musibah Pandemi Covid-19 bisa segera dihilangkan dari Indonesia," tutur Novi Rahman Hidhayat. (aru/Achmad Amru Muiz)

 
 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved