PSBB di Surabaya
Angka Kasus Virus Corona Semakin Meningkat, PSBB Dirasa Kurang Maksimal, ini Kata Pengamat
Penerapan PSBB dirasa kurang maksimal. Hal itu bisa dilihat dari semakin tingginya angka kasus virus corona.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penerapan PSBB dirasa kurang maksimal.
Ha itu bisa dilihat dari semakin tingginya angka kasus virus corona.
Selain itu ada beberapa tindakan yang belum dilakukan.
Perkembangan laju penambahan orang terpapar Covid-19 sungguh memprihatinkan.
Penerapan PSBB dan protokol kesehatan selama ini berlangsung tidak efektif.
• Daftar Harga HP Samsung, Realme, Vivo, Oppo dan Redmi, Spesifikasi Mantap dan RAM Besar
• Terkini, Daftar Harga iPhone di Akhir Mei 2020, Mulai dari iPhone 7, iPhone 11 Hingga iPhone SE
Tidak disiplinnya masyarakat dan longgarnya aturan menunjukkan kelemahan ikhtiar pencegahan Covid-19.
"Selama ini, para petugas lapangan mulai dari polisi, satpol, relawan dan lainnya telah bekerja keras menghadapi masyarakat dengan situasi sosial yang rumit.
Bahkan tenaga medis telah habis-habisan bertarung menangangani pasien,"ungkap Pakar Komunikasi Unair, Dr Suko Widodo.
Tetapi semuanya menjadi sia-sia apa yang petugas lapangan dan petugas medis lakukan, jika kebijakan PSBB dan protokol kesehatan tidak dijalankan secara komprehensif
Hal ini terjadi karena selama ini kebijakan penanganan kurang memperhatikan prinsip sains atau ilmu pengetahuan.
Bukan saja ilmu kesehatan, tetapi juga ilmu pengetahuan lainnya seperti ismu sosial, ilmu hukum, psikologi dan lain-lain.
"Pendek kata, kebijakan ini kurang menyertakan dasar ilmiah yang memadai.
Kalangan sains dan ilmuwan tidak dilibatkan secara penuh,"urainya.
Demikian juga, aktivis sosial yang punya pengalaman dalam menangani problem sosial tidak dilibatkan.
• Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah Dicover Nissa Sabyan, Ada Video Cover Penyanyi Lain
• Puluhan Pendaftar Kartu Prakerja Sudah Mengantri, Meski Pendaftaran Gelombang Ke Empat Belum Dibuka
Menurut Suko, pemerintah cenderung sibuk dengan problem administratif, dan berselebrasi.
Kebingungan mencari “permisif” dan mencari pembenar secara sepihak.
"Semua harus belajar dan mengevaluasi bersama atas ketidak-efektifan penerapan kebijakan PSBB di berbagai daerah dan penerapan protokol kesehatan.
Tidak perlu malu untuk memperbaiki,"lanjutnya.
Pasalnya jika mengingibkan kondisi cepat membaik, kalangan politisi mestinya juga diminta memberi masukan berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Jika pendekatan penanganan PSBB dan protokol kesehatan ini tak segera dirubah, maka bisa diperkirakan hasilnya tak maksimal,"pungkasnya.
Aturan PSBB
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Poin-poin aturan menjelang Idul Fitri diberlakukan di Sidoarjo.
Aturan itu demi menekan angka penularan virus corona.
Takbiran, salat Idul Fitri dan penyaluran zakat fitrah masuk dalam poin aturan tersebut.
Salat jemaah Idul Fitri boleh digelar di Sidoarjo di masjid atau lapangan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika hendak menggelar jamaah salat Idul Fitri.
Syarat utamanya, yang boleh menggelar Salat Idul Fitri berjamaah adalah desa atau wilayah yang bukan zona merah.
• Sinopsis Episode Terakhir Drama Korea The World of the Married, Akhir Tak Terduga Nasib Lee Tae Oh
• Penampilan Terbaru Lucinta Luna 3 Bulan di Penjara, Ganti Warna Rambut Makin Segar Bikin Pangling
"Desa atau daerah zona merah dilarang," kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menggelar rapat koordinasi dengan para tokoh agama seperti MUI, PCNU, Muhammadiyah, FKUB, dan sejumlah pejabat lain di Pendopo Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).
Untuk wilayah hijau atau desa yang belum masuk zona merah, jika menggelar Salat Idul Fitri berjamaah juga harus melaksanakan sesuai SOP.
"Selain itu, panitia atau pihak penyelenggara juga harus memprotek agar jangan sampai ada orang dari luar masuk atau ikut berjamaah ke situ," ujarnya.
Selain tentang Salat Idul Fitri, dalam pertemuan itu juga membahas sejumlah hal.
Ada empat poin maklumat bersama yang dihasilkan. Tentang zakat fitrah, takbiran, sholat idul fitri dan halal bihalal.
"Takbiran dibolehkan di masjid dengan pengeras suara.
Tetapi tidak boleh takbir keliling," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.
Berkenaan dengan penyaluran zakat, diputuskan bahwa panitia zakat dalam menyalurkan zakat memberikan langsung kepada penerima.
• Cara untuk Mengecek Data Penerima Bantuan Sosial, Bisa Lewat Online atau Aplikasi, Simak Langkahnya
• Sinopsis Episode Terakhir Drama Korea The World of the Married, Akhir Tak Terduga Nasib Lee Tae Oh
Tidak boleh penerima zakat diundang ke lokasi untuk menerima zakat.
"Harus dikelola dengan baik, jangan ada kerumunan dalam pembagian zakat," kata politisi PKB yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.
Dalam pertemuan juga dibahas terkait pelaksanaan halal bihalal.
Diputuskan, saat halal bihalal nanti warga menghindari bersalaman atau bersentuhan, serta dilarang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
"Pejabat pemerintah, instansi, dan sebagainya dilarang menggelar open house," tandasnya.(ufi)