Berita Kediri

Gara-Gara Terima Pengunjung Tanpa Pakai Masker, Warung Kopi di Kediri ini Disegel Petugas Satpol PP

Sebuah warung kopi dan toko sparepart service HP di Kota Kediri disegel petugas Satpol PP.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Petugas Satpol PP Kota Kediri memasang segel di Toko Timoritel sebagai sanksi bagi pemilik usaha yang melanggar Perwali tentang penanganan Covid 19, Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Sebuah warung kopi di Jalan Letjen Suprapto, Kota Kediri, disegel petugas Satpol PP, Rabu (27/5/2020).

Penyegelan warung kopi oleh petugas Satpol PP Kota Kediri itu dilakukan lantaran dianggap melanggar aturan.

Tak hanya warung kopi, petugas Satpol PP Kota Kediri juga menyegel sebuah toko sparepart dan service HP di Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri.

Isi Surat Siswi Pamekasan ke Menteri Nadiem Makarim, Ungkap Kesulitan Agar Bisa Belajar dari Rumah

Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Diobrak Warga Kediri, Digiring ke Markas Satpol PP

Petugas telah melakukan pemanggilan kepada Agus, pemilik warung kopi dan pengelola timoritel.

Namun Agus tidak bersedia mengisi berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia hanya bersedia untuk diadakan sanksi berupa penutupan selama 1 hari pada 28 Mei 2020 sesuai amanat Perwali No 16/2020.

Kabid Trantibum Satpol Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, pemilik warung dan toko spare part HP telah melangar ketentuan dalam Perwali karena ditemukan pengunjung tidak memakai masker.

Selain itu, di etalase kedua toko itu, belum diatur untuk menjaga jarak.

Dari pengalian data ternyata usahanya masih belum memiliki izin usaha serta belum pernah membayar pajak restoran.

Tindakan yang sama juga dilakukan petugas terhadap toko timoritel di Hayam Wuruk.

Petugas melakukan penutupan sementara tempat usahanya satu hari.(dim)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved