Berita Pamekasan

DPRD Pamekasan Dapat Keluhan Wali Santri Agar Masa Libur Pondok Pesantren Tak Lagi Diperpanjang

Masa libur santri Pondok Pesantren di Kabupaten Pamekasan diminta tidak lagi diperpanjang.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/SANY EKA PUTRI
ilustrasi - DPRD Pamekasan Dapat Keluhan Wali Santri Agar Masa Libur Pondok Pesantren Tak Lagi Diperpanjang 

1. Sekolah atau pondok pesantren wajib menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir serta juga wajib menyediakan sabun di setiap kelas.

2. Sebelum masuk sekolah atau lingkungan pondok pesantren, di pintu gerbang depan, siswa dan santri wajib diukur suhu tubuhnya terlebih dahulu.

3. Setiap sekolah maupun pondok pesantren wajib memiliki alat mengukur suhu tubuh (thermogun) sesuai dengan jumlah siswa atau santri.

4. Sekolah dan pondok pesantren wajib menyiapkan masker bagi siswa dan santrinya.

5. Sekolah dan pondok pesantren wajib melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan sekolah dan lingkungan pondok pesantren H-1 sebelum masuk sekolah dan pondok pesantren dimulai.

6. Sediakan tempat sampah yang memadai untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah di lingkungan sekolah maupun di linkungan pondok pesantren.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved