Virus Corona di Surabaya
Patroli Skala Besar Polisi di Warung Kopi, Sita KTP Warga Surabaya yang Nongkrong saat Jam Malam
Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Ormas, dan relawan Mahasiswa melaksanakan patroli skala besar, Sabtu (30/5/2020).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Ormas, dan relawan Mahasiswa melaksanakan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', Sabtu (30/5/2020) dini hari.
Kali ini aparat melakukan patroli di warung kopi (warkop), depot makanan cepat saji, dan tempat nongkrong di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Di antaranya, sebuah warung kopi di Jalan Letjen Suprapto, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Jalan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
• Kabar Sedih, Meski New Normal, Warga Luar Malang Raya Tetap Dilarang Masuk
• Tanggapi Protes Risma soal Mobil PCR, PDIP Berharap Khofifah Lebih Bijak Tentukan Prioritas
• Daftar Istilah Terkait Virus Corona yang Penting untuk Diketahui, Mulai dari New Normal hingga OTG

Selanjutnya, Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan bergerak ke Jalan Pulungan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Hingga berakhir di sebuah toko makanan cepat saji di Jalan Raya Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas tak henti-nya memberikan sebuah kampanye terkait penerapan protokol pencegahan virus corona atau Covid-19.
Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).
"Petugas juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak bergerombol atau cangkrukan serta membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," katanya, Sabtu (30/5/2020).
Teruntuk para pedagang atau penjual makanan diimbau untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).
"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan dan minuman untuk dibawa pulang," jelasnya.
• Pedoman New Normal Perjalanan Kereta Api, PT KAI Siapkan Ruang Khusus untuk Isolasi Penumpang
• BIN dan Pemkot Surabaya Gelar Rapid Test Massal dan Swab Test, Ratusan Warga Dites Covid-19
• Kelakuan Pria Sampang Edarkan 34 Paket Sabu, Disimpan di Kamar, Hasilnya Buat Senang-senang
Selain menyampaikan imbauan, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warung kopi atau toko makanan cepat saji.
Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga kedapatan masih melanggar aturan jalam malam dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya.
"Kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan meja dan kursi milik warung kopi agar tidak digunakan untuk para pembeli menikmati makanan di tempat tersebut, dan juga penyemprotan disinfektan di area tersebut," pungkasnya.