Korupsi Bupati Sidoarjo

BREAKING NEWS - Jalani Sidang Perdana Korupsi, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ngaku Jadi Korban

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, (3/6/2020).

Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020). 

"Terdakwa Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta," kata jaksa Arif Suhermanto membaca dakwaannya.

Seperti Saiful Ilah, tiga pejabat ini juga didakwa menerima uang dari dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Dua kontraktor itu sudah terlebih dulu menjalani sidang. Keduanya juga telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved