Berita Kediri
New Normal, PT KAI Kembali Operasikan Kereta Api Reguler dan Jarak Jauh Mulai Jumat 12 Juni 2020
PT Kereta Api Indonesia kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
"Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," lanjutnya.
Perjalanan kembali KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomer 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub nomer 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” tutupnya.