Berita Madiun

Aturan Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal Reguler

Ada 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal yang dioperasikan kembali mulai 12 Juni 2020.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.COM/Humas PT KAI Daop 7 Madiun
Penumpang naik kereta api - Aturan Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal Reguler 

Lalu, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub nomer 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat," kata dia.

"Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” imbuhnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kemvali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact senter KAI melalui telpon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial kai121. (rbp)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved