New Normal di Pamekasan

Masa Transisi New Normal Mulai Diterapkan, Sekolah di Pamekasan Pilih Metode Pembelajaran Online

Wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, yaitu wilayah yang masih zona hijau di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Siswi MAN 2 Pamekasan, Madura saat belajar tatap muka sebelum Pandemi Covid-19 mewabah ke Pamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Semua sekolah di Kabupaten Pamekasan, Madura memilih melakukan pembelajaran dari rumah dengan sistem daring atau online.

Kebijakan itu diambil Pemerintah Kabupaten Pamekasan ketika transisi new normal pembelajaran mulai diterapkan.

Berdasarkan keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI saat melakukan video telekonferensi, wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, yaitu wilayah yang masih zona hijau.

Sedangkan, wilayah yang masuk zona merah, hanya diperbolehkan melakukan pembelajaran dari rumah dengan sistem daring atau online

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Gelar Rapid Test untuk ASN di Sampang Madura

Respons Sejumlah Pedagang Terkait Rapid Test Covid-19 di Pasar Gadang Malang: Pura-pura Tidak Tahu

Tangis Lucinta Luna Pecah di Hari Ulang Tahun, Abash Tak Bisa Berbuat Apa-apa dan Hanya Memberi Doa

"Di sini (Pamekasan) masih tetap memakai pembelajaran sistem daring. Karena di sini kan masih zona merah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Akhmad Zaini, Akhmad Zaini kepada TribunMadura.com, Rabu (17/6/2020).

Kepala Dinas yang akrab disapa Zaini itu mengaku, masih belum membuat keputusan secara pasti kapan semua sekolah di Pamekasan mulai masuk kembali.

Sebab, pihaknya tetap mengacu terhadap keputusan Kemendikbud.

Kabar Gembira, Polres Sumenep Gelar Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli 2020, Simak Syaratnya

Pemkot Surabaya Buka Alamat Pasien Covid-19 Via Website, Ini 5 Tanda yang Termuat Dalam Peta Sebaran

Menurut dia, selama keputusan dari Kemendikbud tersebut belum dicabut, maka semua sekolah di Pamekasan tetap akan melakukan pembelajaran dari rumah dengan sistem daring.

"Masuknya lagi ini masih belum bisa kita menentukan," ujarnya.

Namun, sebelumnya Zaini menyatakan sudah mempersiapkan sejumlah prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 perihal persiapan kembalinya siswa dan santri ke lembaga pendidikan.

Ia juga mengungkapkan, dua pekan lalu lalu sudah berkirim surat edaran ke semua sekolah dan juga Pondok Pesantren di Kabupaten Pamekasan untuk melakukan persiapan masuk sekolah dan pesantren.

Di dalam surat edaran itu berisi beberapa prosedur perihal penanganan pencegahan Covid-19 yang perlu sekolah dan pondok pesantren siapkan sebelum para siswa kembali ke sekolah dan santri kembali ke Pondok Pesantren.

Berikut prosedurnya;

1. Sekolah atau pondok pesantren wajib menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir serta juga wajib menyediakan sabun di setiap kelas.

2. Sebelum masuk sekolah atau lingkungan pondok pesantren, di pintu gerbang depan, siswa dan santri wajib diukur suhu tubuhnya terlebih dahulu.

3. Setiap sekolah maupun pondok pesantren wajib memiliki alat mengukur suhu tubuh (thermogun) sesuai dengan jumlah siswa atau santri.

4. Sekolah dan pondok pesantren wajib menyiapkan masker bagi siswa dan santrinya.

5. Sekolah dan pondok pesantren wajib melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan sekolah dan lingkungan pondok pesantren H-1 sebelum masuk sekolah dan pondok pesantren dimulai.

6. Sediakan tempat sampah yang memadai untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah di lingkungan sekolah maupun di linkungan pondok pesantren.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved