Berita Pamekasan

Bahaya, Jangan Serahkan Kartu KKS PKH ke Orang Lain, Ada Ancaman Pidananya, Simak Penjelasannya

Keluarga Penerima Manfaat tidak diperbolehkan untuk menyerahkan KKS PKH kepada orang lain. Ternyata ada ancaman pidananya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Koordinator Kabupaten (Koorkab) Pendamping PKH Pamekasan, Lukman Hakim saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Keluarga Penerima Manfaat tidak diperbolehkan untuk menyerahkan kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada orang lain.

Meskipun orang tersebut mengaku sebagai oknum perangkat desa.

Ternyata ada ancaman pidananya.

Hal tersebut karena sudah sewajibnya KKS dipegang oleh KPM tersebut. 

Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, Madura meminta kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada orang lain.

Contoh label tulis untuk masyarakat KPM yang menerima bantuan PKH.
Contoh label tulis untuk masyarakat KPM yang menerima bantuan PKH. (Humas Dinsos Pamekasan Bidang PKH)

Koordinator Kabupaten (Koorkab) Pendamping PKH Pamekasan, Lukman Hakim mengatakan, apabila terdapat oknum atau perangkat desa yang meminta KKS para KPM saat mendekati pencairan, maka sanksinya bisa dipidanakan.

Sebab secara aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan, karena sudah sewajibnya KKS dipegang oleh KPM sendiri.

"Kalau misal terbukti temuan itu, ya tentu kami tindak lanjuti, karena masalah ini bisa dipidanakan," kata Lukman Hakim kepada TribunMadura.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).

Gelontor Rp 1 Triliun Demi Lawan Jokowi, Kini Sumber Harta Sandiaga Uno Bisa Hasilkan Puluhan Miliar

Terbaru, Daftar Harga Emas Jumat 19 Juni 2020, Harga Emas Antam Menurun, Simak Selengkapnya

Pria yang akrab disapa Lukman itu mengimbau para KPM dan juga masyarakat, apabila menemukan KKS KPM penerima bantuan PKH dikoordinir oleh oknum perangkat desa saat menjelang pencairan, maka langsung dilaporkan ke kesekretariatan layanan pengaduan PKH kabupaten.

Pengaduan laporan itu kata dia bisa juga melalui Koordinator Kecamatan (Koorcam) atau ke pendamping PKH di masing-masing desa.

"Biar nanti kami bisa langsung menindaklanjuti laporan itu ke lapangan," ujarnya.

"Sehingga tidak menjadi temuan yang kemudian berdasarkan ketentuan perbuatan itu menyalahi aturan yang bisa panjang masalahnya hingga berujung ke pidana," peringatnya.

Terbaru Harga Oppo dan Spesifikasi di Pertengahan Juni 2020, Oppo A52, Oppo Reno Hingga Oppo Find X2

Uang Rp 1000 Koin Gambar Kelapa Sawit Viral Dibandrol Hingga Jutaan Rupiah, Kolektor Angkat Bicara

Lukman juga berjanji akan selalu memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada para KPM penerima bantuan PKH di Pamekasan agar tidak mudah percaya terhadap oknum atau perangkat desa yang mengkoordinir KKS untuk dikumpulkan saat menjelang pencairan.

Menurutnya, KKS itu merupakan hak mutlak KPM dan tidak boleh dipegang selain penerima bantuan sosial PKH.

"Kepada para KPM, saya meminta agar menjaga nomor pin KKSnya secara mandiri dan tidak memberikan KKS itu kepada orang lain saat ingin mengambil uangnya," pintanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved