Pilkada Sidoarjo
Pasien Covid-19 di Sidoarjo Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada Serentak 2020, Ada TPS Khusus
Pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020, pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
Kebutuhan anggarannya sekira Rp 600 juta.
Memang, diakui bahwa dana dari APBN yang telah ditransfer ke rekening KPU Sidoarjo sudah ada sekitar Rp 7 miliar.
Namun untuk dapat menggunakan dana tersebut pihaknya masih menunggu proses mekanisme penggunaannya.
Sedangkan verifikasi faktual sendiri harus dilaksanakan maksimal pada tanggal 29 Juni.
Oleh sebab itu, untuk keperluan verifikasi faktual pihaknya berusaha koordinasi dengan Pemkab Sidoarjo.
"Kita tidak minta uang, minta barang (APD). Kita berharap komunikasi dengan pemkab, apa yang ada di pemkab bisa diberikan untuk kita. Minimal ada 4 kelengkapan protokol kesehatan untuk verifikasi faktual. Masker, hand sanitizer, sarung tangan, face shield dan thermo gun," urainya.
Di sisi lain, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, M Ainur Rahman, mengatakan, pemkab sifatnya hanya sebatas memfasilitasi.
"Jika memang diperbolehkan, maka akan diberikan bantuan APD pada proses verifikasi faktual ini. Namun, semua harus dikaji dengan seksama. Jangan sampai terjadi dobel anggaran," kata M Ainur Rahman.
Jika memang dana dari pusat belum bisa digunakan, pihaknya siap saja membantu KPU. Tapi beberapa kali diingatkan bahwa pembiayaan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini dicover APBN.
"Realitanya dana itu belum semua keluar. Sehingga kita harus bijak, prosesnya tidak bisa kita tunda tapi kebutuhannya harus juga kita perhatikan. Kita perlu pertimbangkan dan kordinasi yang matang. Jangan sampai malah jadi masalah," tandasnya.