Berita Nganjuk
Ekonomi Panceklik saat Pandemi Covid-19, Petani di Nganjuk Nekat Jadi Pengedar Ribuan Pil Koplo
Petani asal Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi karena diduga menjual pil koplo pada masa pandemi Covid-19.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Diky Handiansyah (35), warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Nganjuk.
Petani itu ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk bersama barang bukti berupa 2.282 butir pil koplo jenis double L.
Polisi juga mengamankan 500 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl, uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo senilai Rp 300 ribu, sebuah handphone, dan sebagainya, dari tangan petani tersebut.
• Kepala Desa di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pungutan Liar Penjualan Tanah
• Motor Honda Beat Warga ini Diparkir Depan Rumah, Raib Dicuri Komplotan Maling Satu Jam Kemudian
• Dua Dokter di Jawa Timur Meninggal Dunia Diduga Covid-19, Gugus Tugas Jatim Beri Klarifikasi
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Diky merupakan hasil pengembangan kasus pil koplo berdasar keterangan dari tersangka pengedar yang telah diamankan sebelumnya.
Tersangka Diky ditangkap polisi di tepi jalan raya Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
"Saat diamankan, tersangka Diky sedang menunggu calon pembeli pil koplo," kata Rony Yunimantara, Minggu (28/6/2020).
"Dan tersangka tidak bisa mengelak setelah dari saku celananya saat digeledah ditemukan sejumlah pil koplo siap edar dibungkus kantong plastik warna hitam," sambung dia.
Saat dilakukan pemeriksaan, dikatakan Rony Yunimantara, tersangka Diky mengaku masih menyimpan pil koplo di rumah kosnya di Desa Kepuh.
Saat itu juga, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung mendatangi rumah kos tersangka.
• BREAKING NEWS - Dokter di RSUD Sidoarjo Meninggal Dunia Berstatus Pasien Virus Corona Covid-19
• Risma Minta Petugas Kecamatan hingga RW di Surabaya Tak Segan Tegur Warga Abai Protokol Kesehatan
Dari penggeledahan rumah kos tersangka, diamankan barang bukti tambahan pil koplo dibungkus kantong plastik warna hitam disimpan dalam kardus.
"Jadi, barang bukti pil koplo yang diamankan dari tersangka Diky ini total sebanyak 2.282 butir pil koplo jenis double L," ucap Rony Yunimantara.
Tersangka Diky, menurut Rony, mengaku mendapatkan ribuan pil koplo tersebut dari seseorang dari Surabaya yang kini masih dalam pengejaran tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Tersangka diduga pemasok pil koplo ke wilayah Nganjuk seorang bandar besar yang wilayah operasinya di berbagai wilayah Kota/Kabupaten di Jatim.
"Dan untuk tersangka pengedar pil koplo ini terancam dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," tandas Rony Yunimantara.
Memang, diakui Rony Yunimantara, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, aktivitas peredaran pil koplo masih terus terjadi.
Bahkan, para pengedar memanfaatkan kondisi Pandemi untuk semakin menarik minat para pembelinya.
"Maka dari itu, tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk saat ini semakin intensif dalam mengungkap peredaran Narkoba di tengah masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)