Berita Malang
Fenomena Embus Upas Selimuti Kawasan Gunung Bromo saat Pandemi, Wisatawan Tak Bisa Saksikan Langsung
Fenomena embun upas atau frost terjadi di kawasan wisata Gunung Bromo pada masa pandemi Covid-19.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kawasan wisata Gunung Bromo diliputi fenomena embun upas atau frost.
Fenomena embun upas di Gunung Bromo terjadi sejak 12 Juni 2020.
Embun upas membuat dedaunan dan rumput di Gunung Bromo terlihat putih karena dibalut es.
• Fenomena Frost atau Embun Upas di Kawasan Gunung Bromo, Lautan Pasir Memutih dan Tanaman Membeku
• Pendakian Gunung Semeru dan Gunung Bromo Masih Belum Dibuka Meski Masuki Masa New Normal
• Wisata Jatim Park 2 Kota Batu Dibuka Kembali, Pengunjung Wajib Terapkan Prosedur Kesehatan Ketat
Pemandangan itu semakin menambah eksotika gunung suci bagi masyarakat Tengger tersebut.
Sayangnya, wisatawan tidak lagi bisa menyaksikan fenomena frost di Gunung Bromo kali ini.
Sebab, kawasan Gunung Bromo masih ditutup akibat pandemi Covid-19.
Pihak Taman Nasional Bromo Tengger dan Semeru (TNBTS) belum dapat memastikan kapan kawasan tersebut dibuka kembali.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan sudah kami susun," kata Humas TNBTS, Syarif Hidayat, Minggu (28/6/2020).
"Tapi pelaksanaannya perlu dibicarakan lagi dengan berbagai pihak,” sambung dia.

• Hotel hingga Tempat Wisata di Malang Boleh Beroperasi, Pemkot Siap Mata-Matai Protap Kesehatannya
Dia menguraikan, sejumlah prosedur yang telah disusun adalah mengenai pembatasan wisatawan di setiap spot seperti lautan pasir bukit cinta dan penanjakan.
Wisatawan yang diizinkan hanya sebesar 20 persen dari daya tampung.
“Kami juga wajibkan untuk reservasi tiket dulu secara online,” katanya.
Syarif mengatakan, draft SOP tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.
Sehingga, pencegahan penularan saat berwisata di TNBTS dapat dicegah.
• Hotel Amaris Malang Kembali Beroperasi Sambut Masa New Normal, Barang Bawaan Tamu Wajib Disterilkan
Sebagai informasi, penutupan kawasan TNBTS untuk kegiatan wisata mengacu kepada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 15 Maret.