Berita Surabaya
Pengamat Hukum Sebut Pembakaran Bendera PDI Perjuangan Adalah Bentuk Penghinaan terhadap Parpol
Pengamat hukum Universitas Airlangga Surabaya angkat bicara terkait aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi massa di depan Gedung DPR pada Rabu (24/6/2020) lalu, dinilai layak dibawa ke ranah hukum.
Pengamat hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sujatmoko menilai, ada unsur kesengajaan dalam aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut.
Sujatmoko menyebut, bendera PDI Perjuangan dibawa demonstran dan sudah dipersiapkan. Bukan sudah ada di tempat itu.
• VIRAL Video Bendera PDI Perjuangan Dibakar, Megawati Keluarkan Surat Perintah, Tempuh Jalur Hukum
• Fenomena Bersepeda di Kota Surabaya, Dishub Tambah Lebar Jalur Khusus Sepeda di Sejumlah Jalanan
• Masa Transisi New Normal di Kabupaten Malang Diperpanjang, Sanksi Administratif Masih Berlaku
Daripada menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam meyikapi insiden pembakaran bendera tersebut, ia mengatakan, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat.
"Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum," kata Sujatmoko, Minggu (28/6/2020).
"Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," sambung dia.
Sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, lanjutnya, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang.
Sehingga pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.
Saat ini menurut Sujatmoko, semua pihak hanya tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran.
• Surat Keterangan Sehat Calon Penumpang Kereta Api Diperpanjang sampai 14 Hari Sebelum Keberangkatan
• Ulama Madura Sepakat Tegas Menolak RUU HIP, Menko Polhukam Mahfud MD Begini Tanggapan Begini
"Sekali lagi, kalau bendera itu di bawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020) lalu.
Belum diketahui siapa yang membakar bendera PDI Perjuangan.
Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
PDIP Kota Surabaya sendiri sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Kota Surabaya, Jumat 26 Juni 2020 lalu.
Pelaporan yang sama dilakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan Perintah Harian tertanggal 25 Juni 2020.
Salah satu pointnya menegaskan, PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
• Kasus Covid-19 di Malang Fluktuatif, Pemkab Gandeng Perguruan Tinggi pada Masa Transisi ke-4
• Fenomena Embus Upas Selimuti Kawasan Gunung Bromo saat Pandemi, Wisatawan Tak Bisa Saksikan Langsung
Jaksa Penuntut Umum Kasus Dugaan Penggelapan BBM Batal Ungkap Data PPATK |
![]() |
---|
Niat Menyeruput Kopi Berakhir Tragis, Kuli Bangunan Perantauan Tewas Tersengat Listrik di Asrama |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Hasil Investigasi Keuangan PPATK Dalam Sidang Mafia BBM Laut |
![]() |
---|
Momen Ganjar Pranowo Jogging di Surabaya, Banyak Warga Antusias Ajak Gubernur Jateng Foto Bareng |
![]() |
---|
Istri Dibentak Mantan Suami Akibat Utang, Suami Sah Datang Membela Malah Dibacok, Pelaku Emosi |
![]() |
---|