Berita Blitar
Sanksi Bagi Warga Tak Pakai Masker di Blitar, Terancam Bersih-Bersih Fasilitas Umum hingga Push Up
Perwali juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 virus corona.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Kuncinya disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu tingkat penyebaran bisa ditekan dan Kota Blitar bisa masuk zona hijau," ujarnya.
Sekadar diketahui, situasi Covid-19 di Kota Blitar pada Minggu (28/6/2020), menyebutkan jumlah komulatif pasien positif virus corona ada tujuh orang.
Rinciannya, empat sembuh dan tiga masih dalam perawatan. Jumlah komulatif PDP ada sembilan orang, enam sembuh dan tiga meninggal.
Terpisah, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 memang sudah dicabut saat pemberlakukan new normal.
Tapi, kata dia, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Kami bersama TNI dan Pemda tetap akan gencar melakukan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal," katanya. (sha)