OTT Pegawai Pasar Lenteng Sumenep
OTT Pungli Pasar Lenteng Sumenep, Polisi Dalami Penyelidikan Aliran Dana Dugaan Pungli
Penyidik Polres Sumenep, akan terus melanjutkan penyelidikan terkait tiga petugas pasar Lenteng Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Penyidik Polres Sumenep, akan terus melanjutkan penyelidikan terkait tiga petugas pasar tradisional Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penarikan kios para pedagang pasar tradisional.
"Ini masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan uang yang dipungut oleh para tersangka tersebut, jumlahnya lebih dari itu,"kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman di Sumenep, Rabu (2/7/2020).
Barang bukti berupa uang yang disita oleh Polisi, jumlah total sebesar Rp 17,3 juta.
AKBP Darman menyebut, rincian dari uang hasil Pungli tersebut diantaranya Rp 10 juta disita dari tersangka S, sebesar Rp 5,3 juta disita dari tersangka J, dan Rp 2 juta dari pedagang.
• Ramalan Zodiak Terbaru Kamis 2 Juli 2020, Taurus Stres, Cancer Luar Biasa dan Pisces Jaga Ketenangan
• Terkini, Harga iPhone Menjelang Juli 2020, Mulai dari iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone SE
• Promo Burger King di Awal Juli 2020, Promo Menarik Burger Cuma Rp 10 Ribu Hingga Promo PSBB
Sekedar diketahui, pada hari Minggu (28/6/2020) siang polisi melakukan OTT dugaan pungutan liar atas penggunaan los baru di UPT Pasar Lenteng, Sumenep.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni MR dari kalangan PNS, S dan J dari kalangan Pekerja Harian Lepas (PHL).
Para tersangka mendatangi dan menawarkan para pedagang bisa menempati los baru di Pasar Lenteng, dengan kompensasi atau jika menyerahkan uang.
Polisi menyebutkan 18 pedagang di Pasar Lenteng menjadi korban pungutan liar yang dilakukan para tersangka.
AKBP Darman menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, uang hasil Pungli itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MR (kalangan PNS).
"Semuanya akan kami kembangkan. Namun, untuk sementara sesuai hasil pemeriksaan memang dipakai sendiri oleh MR. Belum ada yang disetor ke atas," terangnya.
Secara keseluruhan hingga Rabu (1/7/2020), polisi telah memeriksa 10 orang, baik saksi maupun tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.
Polisi juga telah menahan para tersangka di ruang tahanan Mapolres Sumenep sejak Senin (29/6/2020).