Surat Edaran UTBK SBMPTN di Surabaya
Wali Kota Surabaya Risma Keluarkan Surat Edaran UTBK-SBMPTN Surabaya, Begini Rincian Aturannya
Di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma itu menyebutkan ada empat poin yang diatur.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 kini sudah ditentukan melalui surat edaran.
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma itu menyebutkan ada empat poin yang diatur.
Pada satu rincian mengenai aturan UTBK-SBMPTN 2020 adalah peserta wajib menunjukkan hasil rapid test negatif.
• Update, Harga Oppo di Awal Juli 2020, Rekomendasi Apik Mulai Oppo A31, Oppo Reno Hingga Oppo A92
• Daftar Harga Emas Terbaru pada Kamis 2 Juli 2020, Harga Emas Terpantau Turun, Simak Rincian Harganya
• Jamur Enoki yang Mengandung Bakteri Listeria Dipastikan Sudah Tak Beredar, Simak Pernyataan Kementan
"Terkait dengan edaran yang untuk salah satunya mewajibkan rapid test, pada prinsipnya kita harus tahu bersama bahwasanya keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (2/7/2020).
Secara rinci ada empat poin yang masuk dalam ketentuan yang harus dilakukan.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan dikeluarkan Kamis, (2/7/2020).
Pertama, Setiap tahapan kegiatan mengutamakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, seluruh peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Ketiga, Panitia wajib menyusun Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
Keempat, Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Surabaya.