Penangkapan Wanita Sumenep

Wanita Sumenep Terancam Dipenjara 12 Tahun, Ketahuan Pakai dan Jalani Bisnis Sabu di Rumah

Zahratun (30) warga Kabupaten Sumenep, terancam dipenjara bertahun-tahun lamanya.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
oceanrecoverycentre
ilustrasi - Wanita Sumenep Terancam Dipenjara 12 Tahun, Ketahuan Pakai dan Jalani Bisnis Sabu di Rumah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Zahratun (30) warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, terancam dipenjara bertahun-tahun lamanya.

Itu setelah Zahratun ditangkap Satreskoba Polres Sumenep di rumahnya, Kamis (2/7/2020) siang.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dengan jumlah total berat kotor 3,34 gram.

BREAKING NEWS - Wanita Sumenep Ditangkap Polres Sumenep, Ketahuan Pakai dan Bisnis Sabu

Wanita Lulusan SD di Sumenep Ditangkap Polisi Karena Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya

Laboratorium Klinik di Surabaya Dipenuhi Peserta UTBK SBMPTN 2020 yang Rapid Test atau Tes Swab

Pemkot Surabaya Fasilitasi Rapid Test Peserta UTBK SBMPTN 2020, Berikut Lokasi Tes Kesehatannya

"Terangka kami jeratdengan pasal 114 ayat (1) Subs, pasal 112 ayat (1) UU Rai Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (3/7/2020).

Keterangan dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara pasal 114 ayat 1, UU narkoba menyebutkan pidana penjara paling lama 20 tahun.

AKP Widiarti Sutioningtyas menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Zahratu).

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved