Berita Sidoarjo

Aturan Jam Malam di Sidoajo Makin Diperketat, Warga yang Keluar Malam Wajib Punya Surat Ini

Warga Kabupaten Sidoarjo harus menunjukkan surat dari perusahaan tempatnya bekerja atau surat keterangan terkait aktivitasnya pada malam hari.

Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC
Penutupan Jalan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (3/7/2020) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo memberlakukan jam malam bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Langkah itu diambil Polresta Sidoarjo mengingat kasus Covid-19 virus corona di Kabupaten Sidoarjo terus meningkat.

"Mulai malam ini (tadi malam) bakal ada pengetatan di jalan-jalan," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Jumat (3/7/2020) malam.

Tukang Becak Mendadak Meninggal dalam Kondisi Sujud, Padahal Baru Saja Mengantar Penumpang

Penjual dan Penyembelih Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha Wajib Punya Surat Keterangan Sehat

Komplotan Jambret Begal di Surabaya Dilumpuhkan Polisi, Satu di Antaranya Menyerah saat Ditangkap

Kombes Pol Sumardji mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan di beberapa titik check point Kabupaten Sidoarjo.

Titik check point di antaranya, di Jalan Waru penghubung Surabaya-Sidoarjo, kawasan Candi, Wonoayu, dan kawasan Sidoarjo Kota.

"Aturan jam malam harus dilaksanakan. Pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata dia.

"Petugas bakal melakukan pemantauan dan razia di beberapa titik," ujar Sumardji.

Warga yang harus berada di jalan saat malam karena keperluan kerja dan sebagainya, harus menunjukkan surat dari perusahaan tempatnya bekerja. Atau surat keterangan terkait aktivitasnya pada malam hari.

Pengetatan aturan ini, menurut Sumardji, dilakukan karena penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Dengan pengetatan itu, diharapkan masyarakat bisa kembali taat dan disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.(ufi)

Langgar Jam Malam demi Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Warga Kerja Sosial Bersihkan Sampah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved