Idul Adha 2020

Penjual dan Penyembelih Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha Wajib Punya Surat Keterangan Sehat

Semua penjual maupun penyembelih hewan kurban Hari Raya Idul Adha memiliki surat keterangan sehat.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pedagang Sapi Kurban di Pasar Hewan Sampang, Desa Aing Sareh Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jumat (12/8/2019). 

"Selain itu harus memiliki ijin dari pemkot atau pemkab setempat kalau kesulitan cukup dari kecamatan. Dan terakhir ada ijin sanitasi," lanjutnya.

Untuk permintaan daging sapi selama pandemi Covid-19 sendiri, menurut Wemmi tidak mengalami penurunan.

Menurutnya selama bulan Januari hingga saat ini, hampir tiap hari Rumah Potong Hewan (RPH) melakukan pemotongan.

"Tahun ini kami tidak menggelar bazaar hewan kurban alasannya menerapkan sosial distancing," ucapnya.

Sebagai gantinya, pihaknya lebih mendorong para penjual untuk menggunakan penjualan secara online.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved