Virus Corona di Surabaya
Rencananya Jam Malam akan Diterapkan Kembali di Kota Surabaya, Pemkot Sedang Godok Regulasi
Pemerintah Kota Surabaya segera berencana kembali menerapkan jam malam setelah bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya segera berencana kembali menerapkan jam malam setelah bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
Penerapan jam malam sempat diberlakukan saat pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Kota Surabaya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto membenarkan jika Pemkot Surabaya menggodok perubahan Perwali 28/2020 untuk mengatur mekanisme aturan jam malam.
Irvan Widyanto mengatakan, nantinya masyarakat hanya akan sampai pukul 22.00 WIB.
• Angka Kematian Pasien Covid-19 di Kota Malang Meningkat Disebabkan Penyakit Penyerta atau Komorbid
"Mungkin aturannya sudah selesai dalam satu atau dua hari ini," kata Irvan Widyanto, Minggu (5/7/2020).
Segala aktivitas warga di luar ketentuan nantinya harus berhenti mulai pukul 22.00 WIB, kecuali sektor kesehatan, logistik, kebutuhan utama masyarakat, dan beberapa pengecualian lain.
"Kalau tidak ada hubungan dengan sektor-sektor itu, lebih baik di rumah," ujarnya.
Menurut Irvan Widyanto, perubahan Perwali akan mengatur beberapa hal, termasuk kemungkinan aturan sanksi bagi pelanggar.
Penerapan jam malam ini bukan termasuk pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).
Namun, aturan ini untuk menekankan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.
Irvan Widyanto mengungkapkan, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan pandemi virus corona di Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya melibatkan warga untuk menyelesaikan pandemi virus corona, termasuk dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kami terus berusaha untuk memutus penyebaran Covid-19," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.