Pria Curi Kotak Amal di Tuban

Pria Lamongan Curi Kotak Amal Rp 3,5 Juta di Masjid Tuban, Ditangkap saat Berada di Rumah Saudara

Seorang pencuri kotak amal Masjid bernama Ahmad Bashori ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tuban.

TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono memimpin ungkap kasus pencurian kotak amal. 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Seorang pria bernama Ahmad Bashori ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tuban.

Pria berusia 33 tahun itu ditangkap di rumah saudaranya atas kasus pencurian kotak amal.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunMadura.com, Ahmad Bashori berasal dari Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Ahmad Bashori menyasar lima masjid.

BREAKING NEWS - Pria asal Lamongan Curi Kotak Amal Masjid di Tuban, Mengaku Sudah 5 Kali Beraksi

Tanggapan Ashanty Soal Anang Hermansyah Disebut Main Perempuan di Bogor: Iya Gapapa Terima Kasih Loh

Kabupaten Malang Punya Alat Deteksi Gempa Bumi Terbanyak di Jatim, Salah Satunya di Kantor Bupati

"Paling sedikit dapat Rp 150 ribu, paling banyak Rp 3,5 juta," kata Bashori saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (6/7/2020) pagi.

Aksi pencurian berawal dari dirinya sempat tidur di sebuah masjid saat malam hari.

Ahmad Bashori mellihat kotak amal dan kemudian timbul niat jahat.

Hingga pada akhirnya, Ahmad Bashori mencuri kotak amal.

Kotak amal yang berada di masjid diangkut dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Setelah itu, kotak amal dibongkar di tempat lain dengan jarak sekitar 3 kilo meter dari lokasi pencurian.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono memimpin ungkap kasus pencurian kotak amal.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono memimpin ungkap kasus pencurian kotak amal. (TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO)

"Kotak amal saya angkut menggunakan motor, saya bongkar di luar lalu saya ambil isinya," terangnya menunduk malu.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, pelaku saat mencuri selalu dalam kondisi sepi yakni, dini hari.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari lima TKP, 4 lokasi di Tuban dan 1 di Lamongan. Kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian deh pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Terus Bertambah, Wali Kota Sutiaji: Tracing Kami Massif

UPDATE CORONA di Banyuwangi Senin 6 Juli 2020, Tambah 1 Kasus Positif, Total Pasien Jadi 34 Orang

VIRAL Pria Nikahi Model Beri Mas Kawin Sandal Jepit dan Segelas Air, Pengantin Pria Angkat Suara

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved