Berita Malang

2 Pria di Malang Hendak Menggelapkan Mobil Sewaan, 3 Pengusaha Rental Lakukan Penyekapan

Dua orang pria berinsial ZA (29), RK (45) dan IR (masih dalam pengejaran) menyekap Rendi dan Edi Gunawan warga Kabupaten Malang.

TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Dua tersangka penyekapan saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNMADUREA.COM, MALANG - Tiga orang pria berinsial  ZA (29), RK (45) dan IR (masih dalam pengejaran) menyekap Rendi dan Edi Gunawan warga Kabupaten Malang.

Penyekapan dilakukan karena pelaku kesal Rendi dan Edi ketahuan hendak melakukan penggelapan mobil yang disewakannya.

Perlu diketahui ZA merupakan warga Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Sementara, RK adalah warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Jelang Pilkada Sumenep 2020, Bawaslu akan Awasi Proses Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

VIRAL Rumah Warga Ngawi Pindah Tempat Dalam Semalam Disebut Dipindah Jin,Ini Penjelasan Sang Pemilik

UPDATE CORONA di Ponorogo Jumat 10 Juli, 11 Kasus Positif Covid-19, 4 di Antaranya Santri Gontor

"Kasus ini terungkap berawal pada tanggal 07 Juli 2020. Saat itu, seorang ibu-ibu bernama Christine yang merupakan istri Edi Gunawan mendatangi Polres Malang dan mengatakan suaminya sudah disekap oleh beberapa orang selama 10 hari," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan serta langsung menuju Songgoriti.

AKBP Hendri Umar menambahkan pihaknya mendapatkan petunjuk yang menerangkan ketiga tersangka penyekapan yakni ZA, RK dan IR menculik pelaku dugaan penggelapan mobil.

Lalu diarahkan menuju salah satu vila di Songgoriti, Kota Batu.

"Kemudian dua pelaku dan dua korban kita amankan. Namun, satu pelaku benama IR masih buron dan dalam pencarian," tutur AKBP Hendri Umar.

AKBP Hendri Umar mengungkapkan, kasus ini berawal dari kesepakatan sewa mobil antara korban dan tersangka.

Saat itu, Rendi menyewa mobil selama tiga hari.

Ketiga tersangka yakni ZA, RK dan IR diketahui bekerja sama dalam usaha rental mobil.

3 hari berselang, mobil yang dipinjam Rendi tak kunjung dikembalikan.

Sehingga membuat para tersangka mempertanyakan keberadaan mobil miliknya.

KPU Sumenep akan Lakukan Rapid Test 2500 Panitia Pemutahiran Data Pemilih Sebelum Bimbingan Teknis

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 10 Juli 2020, Perkataan Cancer Jadi Pemicu Hubungan Retak, Scorpio Tegang

Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 10 Juli 2020, Sagitarius Sulit Bekerjasama, Cancer Batasi Pengeluaran

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved