Berita Sumenep

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pengancaman, Pengacara Kades Longos Yakin Kliennya Hanya Mengingatkan

Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman yang mendakwa oknum kades Longos, H. Amir Mas'ud telah berlangsung pada hari Rabu (8/7/2020) lalu.

TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Firdaus saat memberikan keterangan waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua saksi ahli hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman oleh salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep setelah sempat ditunda sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Firdaus mengatakan, jika sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman yang mendakwa oknum kades Longos, H. Amir Mas'ud telah berlangsung pada hari Rabu (8/7/2020) lalu.

Peringatan Disdik Pamekasan ke Kepala Sekolah dan Guru Kelas, Jangan Sampai Terjadi Perselingkuhan

PROMO JSM INDOMARET Jumat 10 Juli - 12 Juli 2020 dan PROMO JSM ALFAMART Diskon Harga Hanya 3 Hari

2 Pria di Malang Hendak Menggelapkan Mobil Sewaan, 3 Pengusaha Rental Lakukan Penyekapan

"Saksi ahli hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, ini adalah saksi ahli bahasa dan pidana dari penuntut umum," kata Humas PN Sumenep, Firdaus pada TribunMadura.com, Jumat (10/7/ 2020).

Agenda dalam sidang ini, mendengarkan keterangan dua saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum pidana.

Untuk sidang selanjutnya kata Firdaus, sidang diagendakan pada hari Rabu pekan depan tanggal 15 Juli 2020. Agendanya tetap yakni pengambilan keterangan saksi ahli.

"Agenda sidang pekan depan tanggal 15 Juli 2020, masih pengambilan keterangan saksi ahli. Itu sesuai dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Kuasa Hukum Kades Longos, Hawiyah Karim mengatakan bahwa kedua saksi ahli yang dihadirkan JPU hanya membahas pesan yang dikirimkan oleh terdakwa pada pelapor.

"Kedua saksi ahli itu, menyatakan bahwa unsur-unsur pidananya telah terpenuhi. Hanya percakapan yang dikirimkan oleh terdakwa," katanya.

Bahwa pesan itu sebenarnya merupakan percakapan dua arah yang memiliki hubungan kausalitas.

Ia juga meyakinkan bahwa kliennya hanya bermaksud mengingatkan pelapor, yakni Leo Dominus Parinusa untuk tidak melanggar komitmen kerjasama yang sudah disepakati diawal, yaitu adanya pekerja yang dari luar Desa Longos tersebut.

VIRAL Rumah Warga Ngawi Pindah Tempat Dalam Semalam Disebut Dipindah Jin,Ini Penjelasan Sang Pemilik

UPDATE CORONA di Ponorogo Jumat 10 Juli, 11 Kasus Positif Covid-19, 4 di Antaranya Santri Gontor

KPU Sumenep akan Lakukan Rapid Test 2500 Panitia Pemutahiran Data Pemilih Sebelum Bimbingan Teknis

Persidangan lanjutan yang akan digelar minggu depan, pihaknya akan menghadirkan saksi Adecart, yaitu orang yang benar-benar mengetahui latar belakang hingga keluarnya pesan yang dikirimkan terdakwa kepada pelapor.

Kuasa hukum menyatakan nanti akan menggunakan celah-celah yang ada dari keterangan para saksi ahli yang tidak menganalisa hal yang melatari pesan itu.

"Kami akan membuktikan bahwa tidak seluruhnya dakwaan jaksa penuntut umum itu adalah benar," tambahnya.

Informasi sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.

Kasus itu kini di sidang di Pengadilan Negeri Sumenep dan memasuki sidang kelima dengan agenda pengambilan keterangan saksi ahli.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved