Demo Jaka Jatim di Kantor DPRD Pamekasan
Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan 4 Ketua Komisi dan Ketua DPRD Pamekasan Bisa Dipidanakan Bila Terbukti
Menurut Marsuto Alfianto, oknum anggota DPRD Pamekasan yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan itu sudah masuk ke ranah pribadi (perseorangan).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Masalah mengenai pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Pamekasan, Madura, terus menuai sorotan.
Terbaru, ahli hukum yang sekaligus pengacara kondang di Kabupaten Pamekasan, Marsuto Alfianto ikut bersuara menanggapi persoalan ini.
Mencuatnya dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke publik, setelah empat Ketua Komisi DPRD Pamekasan melakukan konferensi pers di Kantor DPRD Pamekasan, Rabu (8/7/2020) lalu.
• BREAKING NEWS: Jaka Jatim Unjuk Rasa di Kantor DPRD Pamekasan, Tuntut Pemalsu Tanda Tangan Diungkap
• Jaka Jatim Unjuk Rasa ke Kantor DPRD Pamekasan, Dewan Harus Penuhi 6 Tuntutan, Begini Isinya
• 5.000 Buruh Kembali Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Tugu Pahlawan pada 16 Juli 2020
Mereka kala itu membeberkan, bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh oknum anggota DPRD Pamekasan untuk pengajuan permohonan bantuan terdampak penanganan Covid-19 yang diajukan ke Bank Jatim Pamekasan.
Oknum anggota DPRD Pamekasan yang memalsukan tanda tangan empat ketua komisi itu, diduga ingin meraup dana CSR di Bank Jatim Pamekasan untuk keperluan penanggulangan Covid-19.
Mirisnya, tak hanya tanda tangan milik empat Ketua Komisi DPRD Pamekasan saja yang dipalsukan.
Melainkan, milik Ketua DPRD Pamekasan juga ikut dipalsukan.
Marsuto Alfianto mengatakan, menanggapi permasalahan ini, pihaknya akan mengulas dari dua sisi.
Sisi pertama, mengenai tugas pokok DPRD Pamekasan secara umum.
Sisi kedua, mengenai permasalahan tanda tangan yang dipalsukan dan juga sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku oknum DPRD Pamekasan tersebut.
Ia menjelaskan, mengenai sistem Pemerintahan Daerah, sudah diatur dalam UU no 23 tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU no 9 tahun 2015.
Undang-undang itu kata dia berisi tentang tupoksi atau tugas pokok dan fungsi anggota DPRD.
Isinya, pertama, membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.