Inilah Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 di Antaranya Bakal Dibubarkan Jokowi dalam Waktu Dekat

Lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram/jokowi
Presiden RI, Joko Widodo - Inilah Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 di Antaranya Bakal Dibubarkan Jokowi dalam Waktu Dekat 

Yaitu Lembaga legislatif, Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif, dan Lembaga negara independen.

Lembaga legislatif terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Sementara lembaga eksekutif terdiri dari:

1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Kementerian negara

Saat ini, ada 34 kementerian negara yang dikomandoi para menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berikut daftarnya:

- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Sekretaris Negara
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pemuda dan Olahraga

4. Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mereka juga memiliki badan atau lembaga yaitu:

- Kejaksaan Agung
- Sekretariat Kabinet
- Polri
- TNI

5. Lembaga pemerintah nonkementerian

Lembaga pemerintah nonkementerian adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved