Berita Malang

Warga Kabupaten Malang Bisa Gelar Resepsi Pernikahan di Pendopo Peringgitan Gratis, Ini Syaratnya

Fasilitas ini diperuntukkan bagi warga Kabupaten Malang dan tanpa biaya alias gratis.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, 19 Mei 2020 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Warga Kabupaten Malang bisa menggelar resepsi pernikahan di Pendopo Peringgitan atau Pendopo Panji.

Perizinan gelaran resepsi pernikahan warga Kabupaten Malang di Pendopo Peringgitan dilakukan meski pada masa pandemi virus corona Covid-19.

"Namun dalam penyelenggaraanya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujar Bupati Malang, Muhammad Sanusi ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

UPDATE Corona di Kabupaten Kediri, Ada 6 Tambahan Kasus Covid-19, Satu Pasien Meninggal Dunia

Anak Gadis di Banyuwangi Dinikahkan dengan Pria 45 Tahun, Keluarga Tak Terima Lapor ke Polisi

Bioskop di Kota Malang Dibuka pada Akhir Juli 2020, Pengelola Siapkan Protokol Kesehatan Pengunjung

Muhammad Sanusi menerangkan, izin itu ia keluarkan untuk mengakomodir warga Kabupaten Malang yang ingin melaksanakan hajat pernikahan, tapi tidak memiliki opsi tempat.

"Pada masa transisi ada warga yang ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan tapi tidak menemukan tempat pernikahan," kata Muhammad Sanusi.

"Jadi pendopo boleh dipakai," tutur pria asal Gondanglegi, Kabupaten Malang itu.

Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi warga Kabupaten Malang dengan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk.

"Untuk tempatnya gratis. Kalau makanan, dekorasi dan biaya nikahnya ya ditanggung sendiri," kata Sanusi.

Warga Kabupaten Malang sudah bisa mendaftarkan rencana pemakaian pendopo jadi tempat resepsi pernikahan sejak Selasa (14/7/2020).

"Pendaftarannya bisa ke bagian umum dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang," beber politisi PDIP itu. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved