Virus Corona di Surabaya
Pekerja Luar Kota Surabaya Wajib Kantong Surat Bebas Covid-19, Ada Pengecualian Bagi Kategori ini
Pekerja luar kota harus mengantongi surat keterangan sehat berupa rapid test dengan hasil non reaktif maupun tes swab dengan hasil negatif.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerapkan aturan baru Perwali nomor 33 tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan, seluruh pekerja luar kota yang keluar masuk Kota Surabaya harus menunjukan bukti negatif virus corona Covid-19.
Bahkan, pekerja luar kota harus mengantongi surat keterangan sehat berupa rapid test dengan hasil non reaktif maupun tes swab dengan hasil negatif.
• Tepat di Bawah China, Indonesia Urutan 26 Negara Kasus Virus Corona Covid-19 Terbanyak di Dunia
• Jadwal Acara TV Sabtu 18 Juli 2020 ANTV GTV RCTI SCTV Trans TV, Kualifikasi MotoGP Spanyol Trans 7
• Pemkot Surabaya Bantah Kabar Lahan Makam Khusus Covid-19 Corona Penuh, Baru Dipakai Seperempatnya
Surat keterangan sehat berupa rapid test maupun tes swab itu berlaku selama 14 hari.
Ketentuan itu termuat dalam pasal 12 poin 2 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja.
Pekerja luar daerah yang berasal dari wilayah sekitar Kota Surabaya, hanya perlu menunjukkan kartu identitas untuk masuk Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya sudah memastikan ada pengecualian terkait pekerja luar daerah yang wajib kantongi surat keterangan sehat atau bebas Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pekerja komuter atau yang setiap hari PP ke Kota Surabaya, termasuk daftar yang dikecualikan.
"Orang yang komuter artinya itu bolak-balik, itu dikecualikan," kata Irvan Widyanto, Sabtu (18/7/2020).
• Ruas Jalan di Gresik Dipasang Starting Grid Moto GP, Terapkan Physical Distancing Bagi Pengendara
• Ditinggal Kabur Teman ke Madura, Maling Motor di Surabaya Jadi Bulan-Bulanan Warga yang Geram
Dalam Pasal 24 Perwali 33 tahun 2020 memang disebutkan, 'Kewajiban menunjukan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi'.
Irvan memberi contoh, pekerja dari Kabupaten Sidoarjo yang setiap hari bekerja di Kota Surabaya.
Pekerja itulah yang termasuk kategori komuter atau termasuk dalam pengecualian.
Begitu pula pekerja dari Kabupaten Gresik yang bekerja di Kota Surabaya.
Dengan kata lain, pekerja dari daerah yang berada di sekitar Kota Surabaya, terhitung sebagai pengecualian.
TribunMadura.com
Pemkot Surabaya
pekerja luar kota
Kota Surabaya
virus corona
Covid-19
surat keterangan sehat
rapid test
tes swab
Pemakaman dengan Prokes Covid-19 Menurun Tajam, Mayoritas Kelurahan di Surabaya Berstatus Level 1 |
![]() |
---|
Kota Surabaya Terlepas dari Status Zona Merah, Selama Lima Hari RS Darurat Lapangan Tembak Kosong |
![]() |
---|
RS Darurat GOR Indoor GBT Ditarget Segera Beroperasi, Pemkot Surabaya Butuh Banyak Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Sebanyak 100 Oksigen Konsentrator di RS Lapangan Tembak Surabaya Disiapkan Pemkot |
![]() |
---|
PPKM Darurat di Kota Surabaya Sukses Tekan Kasus Covid-19, Eri Cahyadi: Saatnya Patuhi PPKM Level 4 |
![]() |
---|