Idul Adha 2020
Fatwa MUI Tentang Panduan dan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Tengah Pandemi
Panduan pelaksanaan tata cara salat Idul Adha 2020 di tengah pandemi. Pada Idul Adha 2020 atau 1441 H ini berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya
4. Menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu keluar dan masuk.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu / jalur masuk.
Bila ditemkan jemaah dengan suhu >37,5 Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak 1 meter.

7. Mempersingkat pelaksanaan salat Idul Adha dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal.
9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada jemaah tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha, meliputi
b. Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
g. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia rentan tertular penyakit dan berisiko terhadap Covid-19.
Ketentuan hukum
Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI.
- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;