Kesalahan Kecil Pada SIM Bikin Polisi Curiga, Berujung Dua Orang ini Dipenjara, Ternyata Sudah Lama
Berbekal Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, dua pria ini ditangkap polisi. Dua pria itu mengaku juga memproduksi surat-surat palsu lainnya.
TRIBUNMADURA.COM - Berbekal Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, dua pria ini ditangkap polisi.
Dua pria itu mengaku juga memproduksi surat-surat palsu lainnya.
Polisi mengungkap modus dari tersangka adalah mengumpulkan SIM asli yang sudah tidak berlaku.
Lalu, SIM tersebut dirubah menjadi SIM palsu yang masih berlaku.
• TERKINI, Harga iPhone di Akhir Bulan Juli 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone SE
• Katalog Promo Indomaret dan Alfamart 23 Juli 2020, Minyak Goreng Murah, Camilan Ada Beli 2 Gratis 1
• Ramalan Zodiak Keuangan Kamis 23 Juli 2020, Pisces Banyak Kemajuan Dalam Karier, Scorpio Stres
Dua pria di Kota Sukabumi diamankan polisi karena kedapatan memproduksi Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dan surat-surat penting lainnya.
"Diamankan dua orang, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Diduga memproduksi SIM palsu, sertifikat pelatihan dan struk gaji palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, saat dihubungi pada Kamis (23/7/2020).
Ia mengatakan, kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2018 dengan membuatkan SIM A dan C palsu pada pemesan dengan harus membayar.
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Warudoyong dan Cikole Kota Sukabumi.
“Kadua pelaku menawarkan pembuatan SIM, dan para pelaku meminta identitas pemesan, kemudian dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut,” ucapnya.
Modus dari pembuatan SIM palsu ini, kedua pelaku mengumpulkan SIM asli yang sudah tidak berlaku.
Kemudian, SIM itu direkayasa pada bagian tertentu dengan cara dihapus.
“Di atas SIM bekas yang telah dihapus itu, dimasukkan identitas pemesan SIM.
Jasa yang dibayar untuk ini yakni Rp 50 ribu per lembarnya," kata dia.