Kesalahan Kecil Pada SIM Bikin Polisi Curiga, Berujung Dua Orang ini Dipenjara, Ternyata Sudah Lama

Berbekal Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, dua pria ini ditangkap polisi. Dua pria itu mengaku juga memproduksi surat-surat palsu lainnya.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Ilustrasi (Surat Izin Mengemudi) SIM 

Dari tangan kedua tersangka, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti SIM palsu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah memalsukan SIM sebanyak 50 buah sesuai pesanan.

1 Dzulhijjah Jatuh Pada 22 Juli 2020, Puasa 9 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Punya Banyak Keutamaan

Pemkot Surabaya akan Gelar Razia Jam Malam Mulai Hari Kamis hingga Sabtu, Serentak di 31 Kecamatan

Nenek di Vietnam punya Rambut Sepanjang 6 Meter yang Dipelihara Sejak Remaja, Tak Pernah Keramas

Selain SIM, kedua pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang," katanya.

Kata dia, salah satu yang menunjukkan palsunya SIM itu yakni tanda tangan Kapolres di dalam kartu SIM.

Di SIM palsu, tertulis bahwa Kapolres yang menandatangani salah satunya berpangkat AKP.

Padahal seharusnya, sekelas Kapolres berpangkat AKBP.

Dalam kasus ini, selain menyita kartu SIM sebagai barang bukti, juga turut mengamankan barang bukti lainnya.

Yakni printer, CPU, keyboard, monitor, power suplly.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 263 KUH Pidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Pria Diciduk Polisi Bikin SIM Palsu, Ceroboh karena Pangkat Kapolres di SIM Palsu Tertulis AKP

Sumber: Tribun Jabar
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved